News  

Jutaan Akun Instagram Diduga Bocor, DPR Ingatkan Penegakan UU Perlindungan Data Pribadi

Jutaan Akun Instagram Diduga Bocor, DPR Ingatkan Penegakan UU Perlindungan Data Pribadi
Logo Instagram (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Dugaan kebocoran data jutaan akun Instagram memicu sorotan DPR RI. Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi meminta pemerintah tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk memastikan perlindungan data pribadi masyarakat benar-benar ditegakkan.

Okta merespons laporan dugaan kebocoran data pengguna Instagram yang disebut mencapai 17 hingga 17,5 juta akun. Ia menilai kejelasan hasil investigasi penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus mencegah insiden serupa terulang.

“Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Okta dalam keterangannya dikutip, Selasa (20/1/2026).

Isu kebocoran data mencuat setelah sejumlah laporan keamanan siber mengungkap dugaan beredarnya basis data pengguna Instagram di forum peretas dan dark web.

Di saat yang sama, sebagian pengguna melaporkan menerima notifikasi pengaturan ulang kata sandi secara massal dalam waktu berdekatan, yang memicu kekhawatiran adanya akses tidak sah terhadap akun mereka.

Okta menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang memanggil Meta, perusahaan induk Instagram, untuk meminta klarifikasi. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi hak digital warga.

“Pemanggilan Meta oleh Komdigi merupakan langkah yang tepat dan harus kita dukung. Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu.

Ia menegaskan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai dasar hukum yang mengikat penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital global.

Dalam aturan tersebut, pengendali data yang lalai menjaga keamanan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi,” kata Okta.

Berdasarkan data Komdigi, sepanjang 2023–2024 Indonesia termasuk negara dengan jumlah insiden kebocoran data yang tinggi di kawasan Asia Tenggara, seiring meningkatnya penggunaan platform digital dan media sosial.

Kondisi ini, menurut Okta, menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari penyelenggara sistem elektronik dalam memperkuat sistem keamanan siber.

Ia menambahkan, tanggung jawab menjaga ruang digital tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola data jutaan pengguna di Indonesia.

“Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital, khususnya data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat,” ujarnya.

Selain itu, Okta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital.

Pengguna media sosial diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi serta lebih waspada terhadap tautan atau aplikasi mencurigakan.

“Saya mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ucapnya.

Hingga saat ini, Komdigi masih menunggu penjelasan resmi dari Meta Indonesia terkait dugaan kebocoran data tersebut, termasuk mekanisme pengamanan data pengguna serta langkah mitigasi yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.