DPR dan Pemerintah Pastikan Tidak Ada Wacana Pilpres Lewat MPR

DPR dan Pemerintah Pastikan Tidak Ada Wacana Pilpres Lewat MPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — DPR RI dan pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Isu tersebut dipastikan tidak pernah dibahas dan tidak masuk dalam agenda legislasi nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah merevisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

“Kami juga sepakati berita bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco menandaskan, pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan aturan dengan putusan MK serta memastikan sistem kepemiluan berjalan sesuai konstitusi.

“Bagaimana kemudian masing-masing parpol ini dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco.

Ia juga mengungkapkan hasil pertemuan terbatas antara pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

“Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan undang-undang pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi undang-undang pemilu, ketiga dalam revisi undang-undang pemilu khusus di pemilihan presiden. Pemilihan presiden tetap dipilih oleh rakyat,” kata Dasco.

Senada, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II mendapat mandat untuk menyusun rancangan naskah akademik dan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menjelaskan, UU Pemilu mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah sistem pemilihan langsung.

“Tidak ada satupun keinginan untuk mengalihkan pemilihan presiden dari rakyat ke MPR. Pertama itu bukan domain Undang-Undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua tidak ada kehendak politik ke arah sana,” katanya.

Rifqinizamy menambahkan, Komisi II DPR akan memastikan proses revisi UU Pemilu dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik dan seluruh pemangku kepentingan kepemiluan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu maupun menyikapi berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.

“Sesuai bapak Arahan presiden pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara, meskipun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat,” kata Prasetyo.

Ia juga memastikan bahwa secara formal, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak pernah dibahas dan tidak masuk dalam Prolegnas.