News  

TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, UMKM Bebas Gelar Nobar

TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, UMKM Bebas Gelar Nobar
TVRI jadi pemegang hak siar Piala Dunia 2026 (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Kabar baik bagi pecinta sepak bola sekaligus pelaku usaha kecil. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memastikan akan menayangkan pertandingan seluruh Piala Dunia 2026 dan memberi keleluasaan kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM, untuk menggelar nonton bareng (nobar) tanpa biaya perizinan.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno. TVRI, sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026, membebastugaskan kegiatan nobar dari kewajiban lisensi, sehingga dapat dimanfaatkan secara luas oleh publik. 

Iman Brotoseno menjelaskan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari misi TVRI untuk menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi selama perhelatan Piala Dunia FIFA 2026.

TVRI membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan lembaga, komunitas, organisasi masyarakat, hingga warung dan pelaku UMKM untuk menggelar nobar di wilayah masing-masing, termasuk dengan melibatkan sponsor lokal.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.

DJKI menilai langkah TVRI memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan hak siar sekaligus membuka ruang partisipasi publik tanpa mengabaikan prinsip pelindungan kekayaan intelektual.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyebut kebijakan tersebut sebagai praktik yang baik dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di sektor Penerbitan.

“TVRI sebagai pemegang hak siar telah menunjukkan komitmen untuk mengelola hak kekayaan intelektual secara bertanggung jawab. Dengan membebankan UMKM dan masyarakat dari biaya perizinan nobar, sekaligus memberikan kepastian bahwa kegiatan tersebut legal, ini menjadi edukasi masyarakat yang sangat penting terkait penghormatan terhadap hak siar,” ujar Arie pada Kamis (15/1/2026).

Arie menambahkan, kepastian izin dari pemegang hak siar menjadi kunci utama dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.

Menurutnya, kebijakan TVRI membantu masyarakat memahami bahwa kegiatan nobar tetap harus berada dalam koridor hukum, tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan sosial.

DJKI menilai inisiatif tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berdasarkan kepatuhan hukum.

Dengan adanya kepastian dari pemegang hak siar resmi, UMKM dapat memanfaatkan momentum Piala Dunia untuk meningkatkan omzet tanpa rasa khawatir terhadap aspek legalitas.

Sekadar informasi, Piala Dunia 2026 akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap pemanfaatan karya siaran dilakukan secara sah melalui izin pemegang hak, sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan intelektual dan dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.