News  

Tuai Kritik, DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Disusun dengan Partisipasi Publik

Jadi Sorotan, DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Disusun dengan Partisipasi Publik
Ilustrasi KUHP (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Di tengah gelombang kritik dari masyarakat sipil, DPR RI menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah disusun melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik.

Kedua peraturan yang resmi berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026 itu disebut sebagai tonggak reformasi sistem hukum pidana nasional.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP merupakan hasil kerja pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR, sekaligus menandai upaya meninggalkan sistem hukum peninggalan kolonial.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).

Firman mengakui bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru memunculkan beragam pandangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan, kata dia, menilai kedua undang-undang tersebut masih memuat pasal-pasal yang dinilai anti-demokrasi serta berpotensi menggerus prinsip negara hukum.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah meluasnya kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Meski demikian, Firman menegaskan pemerintah dan DPR memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru justru dirancang sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.

Politisi Fraksi Partai Golkar berharap penerapan peraturan baru tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.

Lebih lanjut, Firman menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis. Ia menegaskan kebebasan yang dimaksudkan dilindungi undang-undang, namun DPR tetap mempunyai tanggung jawab untuk mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.

Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Kamis (2/1/2026). Kedua peraturan tersebut disetujui DPR bersama pemerintah, dengan KUHAP disetujui dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025), menyusul pengesahan KUHP pada tahun 2023.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa pembahasan kedua undang-undang tersebut dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa. Ia menyatakan DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.