News  

DPR Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD Tak Bertentangan dengan UUD 1945

DPR Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, gagasan tersebut memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa memerintah sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi, dikutip Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, konstitusi juga tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mencakup pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Meski demikian, Rifqi menegaskan kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukannya bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menyampaikan wacana yang terkait dengan berkembangnya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya yang tidak demokratis,” tegasnya.

Alternatifnya, Rifqi menyebut adanya formula hibrida. Dalam skema ini, Presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk menjalani uji kelayakan sebelum dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.

Terkait kemungkinan dimasukkannya mekanisme pilkada melalui DPRD dalam revisi Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Pilkada, Rifqi menjelaskan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun ia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara pemilihan kepala daerah berada dalam rezim berbeda yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan pemilihan mekanisme kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi, yang juga merupakan Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta.

Ia membuka peluang pembahasan yang dilakukan melalui penataan sistem nasional yang menyeluruh, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilu.

“Jika memungkinkan dan tugas yang diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan dapat dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilu.Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilu di Indonesia secara lebih komprehensif,” simpulnya.