• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Februari 2023, Bahan Bakar Nabati B35 Resmi Digunakan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mulai 1 Februari 2023 mendatang, penggunaan bahan bakar nabati (B35) akan mulai digunakan.

Dilansir dari akun instagram Kemenetrian ESDM @kesdm, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengungkapkan, Program ini merupakan langkah antisipasi atas lonjakan harga minyak dunia.

"Implementasi program B35 merupakan langkas untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia serta menekan impor solar," ungkapnya.

Selain itu, program ini juga dilakukan bertujuan untuk menghadirkan dan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.

Bahan bakar nabati B35 merupakan campuran biodiesel antara bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak kelapa sawit dengan BBM diesel. Dari campuran tersebut, kadar minyak sawit dalam bahan bakar adalah 35%, sementara 65 persen sisanya merupakan BBM solar. 

Program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan sejak tahun 2008 dengan kadar campuran 2,5 persen.

Kemudian pada tahun 2010, kadar biodiesel ditingkatkan hingga 7,5 persen. Selanjutnya, sejak April 2015 persentase biodiesel kembali ditingkatkan dari 10 persen menjadi 15 persen. Pada tanggal 1 Januari 2016, ditingkatkan hingga 20 persen (B20).

Lalu pada tahun 2020, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015, persentase biodiesel ditingkatkan menjadi B30.

Hingga akhirnya tahun 2023, sesuai surat edaran Direktorat Jenderal EBTKE Nomor: 10.E/EK.05/DJE/2022, guna meninfkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan, salah satunya dengan mandatori campuran biodiesel untuk BBM solar 35 persen atau B35.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Bentrok Morut, 17 Orang Ditetapkan Tersangka

Recommended.

Langgar TBA Tiket Pesawat, Menhub Ancam Sanksi Maskapai

Masih Ada Keterlambatan, Kemenag: Manajemen Garuda Gagal

22 Mei 2024
Viral Video Aspal Hanyut Terbawa Banjir di Cirebon Dipastikan Hoaks

Viral Video Aspal Hanyut Terbawa Banjir di Cirebon, Polisi: Video Lama

29 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version