• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Sahkan RUU PPSK, Pemerintah-DPR Perkuat Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Pemerintah bersama DPR RI bersepakat menetapkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang sebagai upaya reformasi sektor keuangan yang sangat penting untuk mendukung upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh pelosok NKRI. Penetapan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12) di Jakarta.

“Perkenankanlah kami, atas nama Pemerintah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan, khususnya Ketua dan Anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU ini, dan kerjasama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini. Pembahasan antara Pemerintah dan Parlemen dalam Panitia Kerja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis,” terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara tersebut.

Momentum penetapan RUU P2SK sangat relevan di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian serta tantangan masa depan seperti dampak perubahan iklim serta potensi disrupsi dari perkembangan teknologi terhadap aktivitas perekonomian, yang perlu segera diantisipasi dan direspon oleh bangsa Indonesia.

Menurutnya, bahwa reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan. Ada 17 Undang-undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun, sehingga  perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

RUU P2SK diharapkan akan menjawab tantangan fundamental sektor keuangan Indonesia seperti tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

“Materi RUU P2SK secara umum mencakup dua bagian besar. Bagian pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan,” bebernya.

Selanjutnya, materi kedua terkait ketentuan yang mengatur masing-masing industri di sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia.
RUU P2SK berfokus pada 5 pilar, yaitu (i) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan; (ii) penguatan tata kelola industri keuangan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan; (iii) upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; (iv) fokus pada penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan; dan (v) penguatan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan agar masyarakat dapat semakin berpartisipasi secara aman dalam sektor keuangan nasional.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Dukung Karya Seni IdoneDana Abadi Kebudayaan Hingga Rp 5 Triliunsia, Pemerintah Anggarkan

Recommended.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah

Pemerintah Targetkan Renovasi Dua Juta Rumah, Gelontorkan Anggaran Rp43,6 Triliun hingga Akhir 2025

23 Juni 2025
Menhan Venezuela Kecam Serangan AS, Sebut Melanggar Hukum Internasional

Menhan Venezuela Kecam Serangan AS, Sebut Melanggar Hukum Internasional

3 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version