• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Paspor Resmi Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terancam Jadi Stateless: Apa Dampak Hukumnya?

by Firman Marlon
6 Oktober 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Langkah tegas diambil aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless, setelah pemerintah mencabut paspor mereka—sebuah manuver hukum yang dirancang untuk mempersempit ruang gerak keduanya di luar negeri.

Konfirmasi atas status baru tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pencabutan paspor otomatis meniadakan status kewarganegaraan kedua buronan itu.
“Ya, stateless,” ujar Anang singkat ketika dimintai penjelasan mengenai konsekuensi dari langkah tersebut, Sabtu (4/10/2025).

Dengan status tersebut, Riza Chalid dan Jurist Tan kini berada dalam posisi serba terjepit. Tanpa dokumen perjalanan yang sah, secara hukum mereka tidak dapat meninggalkan negara tempat mereka bersembunyi. Strategi ini disebut sebagai upaya terakhir untuk mempersempit ruang gerak serta mempercepat proses penangkapan.

Pencabutan paspor itu merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa paspor Jurist Tan—mantan pejabat yang sempat berada di lingkaran Nadiem Makarim—telah dicabut sejak awal Agustus 2025.
“Dicabut sejak tanggal 4 Agustus, atas permintaan Kejaksaan Agung RI,” ujar Agus, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid dicabut lebih dahulu, tepatnya pada 10 Juli 2025, berbarengan dengan diterbitkannya surat pencekalan oleh Kejaksaan Agung.
“Dicabut supaya tidak bisa ke mana-mana. Kalau dipakai, sistem kami otomatis akan mendeteksi,” tutur Agus, menjelaskan maksud langkah tegas tersebut.

Dasar hukum pencabutan kewarganegaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 undang-undang tersebut mengatur sembilan kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status WNI, antara lain:

  1. Memperoleh kewarganegaraan asing atas kehendak sendiri.
  2. Secara sukarela masuk dinas negara asing atau mengucap sumpah setia kepada negara lain.
  3. Memiliki paspor negara asing yang masih berlaku atas namanya.
  4. Tinggal di luar negeri lebih dari lima tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Riza Chalid ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, yang menyeret namanya dalam skema penyewaan ilegal terminal BBM di Merak.

Sementara Jurist Tan masuk daftar buronan usai berulang kali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk wilayah 3T—tertinggal, terdepan, dan terluar.

Untuk mempercepat perburuan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan red notice terhadap keduanya sejak Agustus lalu. Jika disetujui, Interpol akan menerbitkan peringatan internasional tersebut kepada negara-negara anggotanya guna membantu pelacakan, penangkapan, dan proses ekstradisi kedua buronan ke Indonesia.

Tags: Riza Chalid dan Jurist Tan

Firman Marlon

Next Post
Tim Tanggap Darurat Freeport Evakuasi Korban Tambang Grasberg.

Seluruh Jenazah Pekerja Freeport yang Terjebak di Tambang Grasberg Ditemukan dan Dievakuasi

Recommended.

Wamenperin: Industri Tekstil Kokoh Hadapi Gejolak Rupiah dan Pasar Modal

Wamenperin: Industri Tekstil Kokoh Hadapi Gejolak Rupiah dan Pasar Modal

12 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat

Prabowo Resmikan Groundbreaking Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi di Karawang

3 Juli 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version