Paspor Resmi Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terancam Jadi Stateless: Apa Dampak Hukumnya?

Muhammad Riza Chalid (Ist)

KabarIndonesia.id — Langkah tegas diambil aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless, setelah pemerintah mencabut paspor mereka—sebuah manuver hukum yang dirancang untuk mempersempit ruang gerak keduanya di luar negeri.

Konfirmasi atas status baru tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pencabutan paspor otomatis meniadakan status kewarganegaraan kedua buronan itu.
“Ya, stateless,” ujar Anang singkat ketika dimintai penjelasan mengenai konsekuensi dari langkah tersebut, Sabtu (4/10/2025).

Dengan status tersebut, Riza Chalid dan Jurist Tan kini berada dalam posisi serba terjepit. Tanpa dokumen perjalanan yang sah, secara hukum mereka tidak dapat meninggalkan negara tempat mereka bersembunyi. Strategi ini disebut sebagai upaya terakhir untuk mempersempit ruang gerak serta mempercepat proses penangkapan.

Pencabutan paspor itu merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa paspor Jurist Tan—mantan pejabat yang sempat berada di lingkaran Nadiem Makarim—telah dicabut sejak awal Agustus 2025.
“Dicabut sejak tanggal 4 Agustus, atas permintaan Kejaksaan Agung RI,” ujar Agus, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid dicabut lebih dahulu, tepatnya pada 10 Juli 2025, berbarengan dengan diterbitkannya surat pencekalan oleh Kejaksaan Agung.
“Dicabut supaya tidak bisa ke mana-mana. Kalau dipakai, sistem kami otomatis akan mendeteksi,” tutur Agus, menjelaskan maksud langkah tegas tersebut.

Dasar hukum pencabutan kewarganegaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 undang-undang tersebut mengatur sembilan kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status WNI, antara lain:

  1. Memperoleh kewarganegaraan asing atas kehendak sendiri.
  2. Secara sukarela masuk dinas negara asing atau mengucap sumpah setia kepada negara lain.
  3. Memiliki paspor negara asing yang masih berlaku atas namanya.
  4. Tinggal di luar negeri lebih dari lima tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Riza Chalid ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, yang menyeret namanya dalam skema penyewaan ilegal terminal BBM di Merak.

Sementara Jurist Tan masuk daftar buronan usai berulang kali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk wilayah 3T—tertinggal, terdepan, dan terluar.

Untuk mempercepat perburuan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan red notice terhadap keduanya sejak Agustus lalu. Jika disetujui, Interpol akan menerbitkan peringatan internasional tersebut kepada negara-negara anggotanya guna membantu pelacakan, penangkapan, dan proses ekstradisi kedua buronan ke Indonesia.

Exit mobile version