• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Langkah Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan CNN

by Firman Marlon
29 September 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam langkah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Keputusan itu diambil usai agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025, sepulang dari lawatan ke empat negara.

Dalam kesempatan tersebut, DV mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah maraknya kasus keracunan yang mencuat ke publik. Informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers menyebutkan, sekitar pukul 20.00 WIB, Biro Istana mendatangi Kantor CNN dan langsung menarik ID pers DV. Pertanyaan DV dinilai di luar konteks agenda sehingga dijadikan alasan pencabutan.

Padahal, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menegaskan fungsi pers nasional sebagai penyedia informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pertanyaan DV merupakan bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur Pasal 6 Ayat D yang memberi mandat kepada pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum. Program MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo, sehingga pertanyaan terkait justru relevan dengan kepentingan publik.

Pasal 18 UU Pers juga menekankan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Pasal 4 ayat 2 menjamin pers bebas dari sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, sementara ayat 3 memastikan hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Dengan demikian, tindakan pencabutan ID pers DV berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum tersebut.

Kode etik jurnalistik juga mewajibkan wartawan memperoleh keseimbangan informasi dari berbagai pihak, termasuk keterangan Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program unggulan pemerintahannya. Bahkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan pejabat publik yang menggunakan anggaran negara tidak memiliki alasan untuk menutup akses informasi dari masyarakat. Pernyataan Presiden Prabowo sendiri mengenai evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) dapat menjadi penyeimbang berita keracunan yang beredar luas, sekaligus wujud transparansi publik.

Kasus ini jelas bukan sekadar persoalan seorang jurnalis, melainkan serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Negara tidak boleh membiarkan praktik serupa berulang, karena hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan tiga sikap: pertama, mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia. Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat Biro Pers yang terlibat pencabutan. Ketiga, mengingatkan seluruh pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap upaya menghalangi atau mengintimidasi jurnalis merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap demokrasi.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong.

Tags: AJILBH Pers

Firman Marlon

Next Post
Aktivis Muhammad Fakhrurrozi Diamankan Polda Jatim di Kediamannya, Sabtu (27/9)

Aktivis Jogja 'Diculik', YLBHI Tegaskan Penangkapan Tidak Sah

Recommended.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko.

Kemenkum Apresiasi Aplikasi Inspiration, Dorong Transparansi Pembayaran Royalti Musik

8 Oktober 2025
KabarIndonesia.ID

Jelang Idul Adha, Jokowi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version