KabarIndonesia.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam langkah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Keputusan itu diambil usai agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025, sepulang dari lawatan ke empat negara.
Dalam kesempatan tersebut, DV mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah maraknya kasus keracunan yang mencuat ke publik. Informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers menyebutkan, sekitar pukul 20.00 WIB, Biro Istana mendatangi Kantor CNN dan langsung menarik ID pers DV. Pertanyaan DV dinilai di luar konteks agenda sehingga dijadikan alasan pencabutan.
Padahal, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menegaskan fungsi pers nasional sebagai penyedia informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pertanyaan DV merupakan bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur Pasal 6 Ayat D yang memberi mandat kepada pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum. Program MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo, sehingga pertanyaan terkait justru relevan dengan kepentingan publik.
Pasal 18 UU Pers juga menekankan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Pasal 4 ayat 2 menjamin pers bebas dari sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, sementara ayat 3 memastikan hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Dengan demikian, tindakan pencabutan ID pers DV berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum tersebut.
Kode etik jurnalistik juga mewajibkan wartawan memperoleh keseimbangan informasi dari berbagai pihak, termasuk keterangan Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program unggulan pemerintahannya. Bahkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan pejabat publik yang menggunakan anggaran negara tidak memiliki alasan untuk menutup akses informasi dari masyarakat. Pernyataan Presiden Prabowo sendiri mengenai evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) dapat menjadi penyeimbang berita keracunan yang beredar luas, sekaligus wujud transparansi publik.
Kasus ini jelas bukan sekadar persoalan seorang jurnalis, melainkan serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Negara tidak boleh membiarkan praktik serupa berulang, karena hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan tiga sikap: pertama, mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia. Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat Biro Pers yang terlibat pencabutan. Ketiga, mengingatkan seluruh pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap upaya menghalangi atau mengintimidasi jurnalis merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap demokrasi.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong.












