• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kemenperin Pastikan Insentif Impor Mobil Listrik CBU Berakhir pada 2025

by Firman Marlon
15 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak akan memperpanjang insentif impor utuh (Completely Built-Up/CBU) bagi mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle/BEV) yang dipasarkan di dalam negeri mulai tahun 2026.

Pemerintah sebelumnya memberikan fasilitas berupa keringanan bea masuk, PPnBM, dan PPN hingga akhir Desember 2025. Namun, insentif tersebut diberikan dengan syarat penerima manfaat wajib memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dalam rasio 1:1 terhadap jumlah unit CBU yang masuk.

“Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif) tidak akan diberikan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, yang memastikan insentif impor CBU untuk BEV dengan skema investasi tidak akan dilanjutkan tahun depan.

Saat ini terdapat enam perusahaan penerima manfaat insentif impor BEV, yakni PT National Assemblers (Citroën, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), serta PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Enam perusahaan tersebut berkomitmen menanamkan investasi senilai Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit kendaraan.

Kemenperin mendorong agar para produsen segera merealisasikan produksi lokal sesuai komitmen investasi yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menekankan bahwa produsen otomotif penerima insentif wajib memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.

Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia dalam jumlah setara dengan kuota impor CBU yang diterima. Selain itu, tingkat TKDN harus dipenuhi secara bertahap, dari 40 persen hingga mencapai 60 persen.
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan besaran nilai TKDN, dari 40 persen secara bertahap naik menjadi 60 persen,” tegas Mahardi.

Tags: Kementerian Perindustrian

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi penanganan korban banjir Bali

Banjir Besar di Bali: 18 Orang Tewas, Kerugian Capai Rp28,9 Miliar

Recommended.

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024, Cek Rinciannya!

Rencana Perjalanan Haji 1445 H Diterbitkan, Ini Detailnya!

19 Januari 2024
KabarIndonesia.ID

Presiden Tinjau Vaksinasi Pintu ke Pintu di Jawa Tengah

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version