• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Bareskrim Beri Asistensi ke Polda NTB dalam Kasus Kematian Brigadir MN

by Firman Marlon
14 Juli 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjelaskan alasan memberikan asistensi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penanganan kasus kematian Brigadir MN.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa asistensi dilakukan guna memperkuat pembuktian baik dari sisi teknis maupun taktis, sekaligus memberi arahan dalam penerapan pasal.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik masih ditemukan adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta ada tambahan pasal yang kami sarankan,” ujar Djuhandhani.

Pada Kamis (10/7), tim dari Dittipidum Bareskrim Polri dipimpin Djuhandhani bertemu jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Dalam pertemuan tersebut, tim mendengarkan pemaparan penyidikan yang kini sudah memasuki tahap satu, yakni pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kepada jaksa peneliti.

“Kami pastikan proses ini dilakukan secara kredibel, akuntabel, dengan penguatan melalui pembuktian ilmiah. Arahan maupun asistensi sudah saya sampaikan kepada Dirreskrimum,” jelasnya.

Saat ditanya soal adanya kejanggalan atau kekeliruan dalam penyidikan, Djuhandhani memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua mantan perwira Polda NTB berinisial Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi saat kejadian. Ketiganya kini menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan penyidik sudah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan sangkaan tindak pidana terhadap ketiga tersangka, yakni terkait dugaan penganiayaan serta kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan 18 orang saksi serta keterangan sejumlah ahli. Salah satu temuan penting berasal dari tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

Kesimpulan tersebut diperoleh tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Atas dasar hasil tersebut, penyidik menetapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam berkas perkara para tersangka.

Tags: Polda NTB

Firman Marlon

Next Post
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi

Bapanas Usulkan Anggaran Rp16,10 Triliun Tahun 2026 untuk Perkuat Ketahanan dan Stabilisasi Pangan

Recommended.

Presiden Prabowo tiba di Malaysia

Presiden Prabowo Tiba di Malaysia untuk Hadiri KTT ke-47 ASEAN

6 November 2025
Asparminas Dukung Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia

Asparminas Dukung Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia

4 Juli 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version