• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dilantik 25 Januari, Ini Tugas KPPS!

by Herlin Saddid
25 Januari 2024
Home Politik dan Pemilu
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksanakan, Kamis, (25/01).

Hal ini merujuk kepada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Dimana masa kerja KPPS dimulai setelah pelantikan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Namun, jika Pemilu berlangsung dua putaran, maka masa kerja KPPS diperpanjang hingga pemungutan suara selesai.

Terdapat tujuh anggota KPPS yang bertugas di satu TPS pada Pemilu 2024 nanti, yang terdiri dari Ketua dan enam anggota KPPS.

Adapun Tugas Ketua KPPS dan enam anggota KPPS yakni:

Ketua KPPS
1. Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
2. Menandatangani surat suara.
3. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
4. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
5. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Anggota KPPS Dua
Bertugas menyiapkan surat suara yang akan diperiksa oleh ketua KPPS.

Anggota KKPS Ketiga
Bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS Keempat
Bertugas mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.

Anggota KPPS Kelima
1. Bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
2. Membantu pemilih dengan disabilitas atau memerlukan bantuan.

Anggota KPPS Keenam
1. Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
2. Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS Ketujuh
1. Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta.
2. Memastikan tinta tetap pada jari pemilih.
3. Memperbolehkan pemilih keluar dari TPS setelah proses selesai.

Untuk diketahui, merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun peran petugas KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi Pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nati.

Selama bertugas sebulan, diketahui, Anggota KPPS akan menerima upah sebesar Rp1.100.000 hingga Rp1.200.000.

 

Herlin Saddid

Next Post
Tak Hanya Enak, Jambu Air Simpan Banyak Khasiat

Tak Hanya Enak, Jambu Air Simpan Banyak Khasiat

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Menkeu Dorong APBN-APBD Jadi Instrumen Bangsa untuk Pulih Lebih Cepat

30 Desember 2023
Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIBA di Jakarta

Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIBA di Jakarta

17 September 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version