• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

UU Kesehatan Disahkan, IDI Bakal Ajukan Yudisial Review

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, (11/07) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, akan mengajukan yudisial review melalui Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Ketua UMUM PB IDI, dr. Mohammad Adib Khumaidi mengungkapkan, pihaknya bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum.

"Kami dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan empat organisasi Profesi akan menyiapakan upaya hukum sebagai bagian tugas kami, sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan yudisial review melalui Mahkama Konstitusi Republik Indonesia," ungkapnya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu, (12/07).

dr. Adib mengatakan upaya ini dilakukan mengingat penetapan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dinilai timpang dan cacat prosedural.

"Sampai saat ini pun kita belum pernah mendaptkan rilis resmi RUU Final yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang kesehatan. Sebuah cacat prosedural (Unprosedural) Proses di dalam pembuatan regulasi, yang ini menunjukkan sebuah kecacatan formil hukum di dalam pembuatan undang-undang," tegasnya.

Ia menyebutkan pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, merupakan sejarah catatan kelam di dunia medis.

"Sejarah catatan kelam di dunia medis dan di duni kesehatan Indonesia serta organisasi profesi," terangnya.

Menurutnya, penyusunan RUU Kesehatan hingga pada pengesehannya menjadi UU Kesehatan, tidak memperhatikan aspirasi dari semua kelompok.

"Sebuah penyusunan regulasi Undang-undang kesehatan yang secara prosedural pembuatan undang-undang belum mencerminkan kepentigan partisipasi yang bermakna, belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait dengan kesehatan  di Indonesia," jelasnya.

Bahkan menurutnya dengan disahkannya UU Kesehatan tersebut berpotensi pada hadirnya praktik komersialisasi dan bisnis kesehatan bagi masyakat dengan hilangnya mandatory spending negara pada Pusat dan Daerah.

"Itu berarti masyarakat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum di dalam aspek pembiayaan kesehatan. Masyarakat akan dihadapkan dengan upaya membangun kesehatan yang akan dikedepankan dengan melalui sebuah proses sumber-sumber pendanaan di luar dari pada APBN dan APBD bukan tidak mungkin melalui pinjaman privatisasi sektor kesehatan, kemudian komersialisasi, dan bisnis kesehatan yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan bangsa Indonesia," paparnya.

Karena itu, PB IDI mengimbau masyarakat untuk lebih aware akan atas kebijakan tersebut.

"Kami juga akan terus menggalang kepada seluruh masyarakat untuk semakin aware terkait dengan RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU Kesehatan karena masih banyak substansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan masyarakat Indonesia," ajaknya.

"Kami juga akan mengerahkan potensi yang ada di Cabang, di Wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan UU ini, agar UU Kesehatan ini benar-benar bisa mencerminkan kepentingan kesehatan Rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, RUU Kesehatan akan menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.

“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,” ujar Menkes Budi pada Selasa, (11/07).

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Jelang Piala Dunia U-17, Jokowi Cek Stadion Si Jalak Harupat

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Tak Perlu Panik, Begini Upaya Pencegahan Penularan Pneumonia!

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jokowi Instruksikan Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version