• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Usai Sidang Jerinx SID: Ini Tanggapan Jaksa Tak Ada Substansinya

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia-id–Terdakwa Jerinx SID 'IDI Kacung WHO' menilai dalam sidang replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukum terdakwa tidak ada substansinya. Jerinx menyerahkan ke tim kuasa hukumnya.
"Terima kasih kawan-kawan semua tadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya asal jawab saja, nanti akan dibahas oleh tim pengacara hukum saya," kata Jerinx SID kepada wartawan usai sidang di PN Denpasar, Kamis (12/11).

Jaksa meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutan dari JPU. Jaksa juga meminta pleidoi dari penasihat hukum Jerinx SID ditolak.

"Selanjutnya kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan.

JPU juga meminta majelis hakim agar menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Jerinx SID. Dan meminta untuk menuntut Jerinx SID bersalah telah melakukan tindak pidana.

"Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomer PDM-0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majlis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," ujar JPU Otong.

"Demikian jawaban umum atas pleidoi pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx yang kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini Kamis tanggal 13 November 2020," tambah Otong.

Sementara itu, JPU juga menilai perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan unggahan yang dibuat oleh Jerinx 'SID'.

"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran PH terdakwa tersebut di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Sehingga PH terdakwa harus memilah tanpa membanding putar menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun IG-nya adalah perbuatan baik dan benar," ungkap Otong

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Nelayan Kenjeran Surabaya Tak Berani Melaut Takut Ombak Susulan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Ramai Isu Soal KTP-el WNA, Ini Penjelasan Kemendagri

30 Desember 2023
Menlu Ungkap Keputusan Indonesia Gabung BRICS Tergantung pada Prabowo

Menlu Ungkap Keputusan Indonesia Gabung BRICS Tergantung pada Prabowo

5 September 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version