• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pemprov Sulsel Belum Final.

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarMakassar.com — Seperti diketahui pemberian pakasi kepada Pejabat lingkup Pemprov resmi dihapuskan tahun ini.

Pakasi ini digantikan oleh Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS dilingkungan pemerintah provinsi Sulsel.

Namun, Pergub tersebut ternyata masih akan direvisi dan keputusan terkait pemberian TPP belum final. Termasuk untuk guru. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis saat ditemui di Kantor Gubernur, Rabu (31/1).

Revisi soal tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan oleh KPK kemudian melakukan monitoring evaluasi (Monev) di lingkup Pemprov Sulsel, setelah selesai barulah bisa diterapkan kembali setelah melihat rekomendasi KPK.

"KPK turun melakukan evaluasi terhadap perkembangan perampungan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) pegawai," kata Arwien.

Terkait banyaknya pertanyaan oleh para tenaga guru, mengapa dalam Pergub yang telah terbit tidak terdapat guru di dalamnya. Ia menjelaskan, karena Pergub tersebut saat diajukan baru terdapat empat OPD percontohan didalamnya, dimana tidak terdapat Dinas Pendidikan Sulsel.

"Kemudian KPK kemudian menolak jika hanya empat OPD, sehingga dikembalikan ke kita, untuk melakukan penyusunan kembali dengan seluruh OPD diberlakukan TPP, termasuk Dinas Pendidikan Suslel itulah yang sementara disusun," urainya.

Ia menambahkan, Pemprov sedang menyusun evaluasi jabatan, dimana di dalamnya antara lain Anjab dan ABK, dasar inilah yang kemudian dijadikan dasar TPP masing-masing OPD, karena masing-masing berbeda, guru pun demikian.

Proses penyusunan ini membutuhkan waktu, karena jumlah PNS di Sulsel sebanyak 16.000, demikian juga dengan guru sebanyak 16.000 yang baru saja tahun lalu menjadi kewenangan Provinsi Sulsel.

Untuk itu, Ia meminta dalam proses ini agar guru tetap tenang karena keputusan Pergub yang telah terbit belum final.

"Jadi saat berproses ini, jangan menggangap bahwa guru tidak diperhatikan oleh Pemprov, Pergub yang dipermasalahkan sudah mau direvisi," ucapya.

TPP ini bukanlah menambahkan penghasilan, namun, mengumpulkan beberapa penghasilan menjadi satu atau single salary.

Hal ini yang sementara dikonsultasikan dengan KPK apakah duplikatif dengan sertitikasi.

"Jangan sampai mereka mendapatkan beberapa sumber penghasilan. Makanya kita nanti tidak dapat lembur lagi, honor lagi, tidak dapat makan minum harian lagi. Ini disatukan dalam TPP itu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Lutfie Natsir, single salary ini harus dari satu sumber yang disatukan sesuai prinsip TPP.

"Guru telah menerima sertifikasi, jadi kalau diberikan lagi TPP bukan lagi single salary. Ini yang sementara dikonsultasikan oleh pihak Pemprov kepada KPK," sebutnya.

Jadi diberikan pilihan mau terima TPP atau insentif, pemberian penghasilan tidak boleh dobel karena telah diatur dalam Undang-Undang.

Jangan sampai melanggar aturan dan menjadi sebuah kesalahan.

"Jadi sampai saat ini belum final Pergub karena akan direvisi oleh KPK dan BKN, agar tidak terjadi kesalahan, mohon kepada para guru bersabar untuk menunggu hasil konsultasi KPK," pungkasnya. (*)

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Rumah Singgah Jadi Karya Pemprov Sulsel

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jelang Ramadan, Presiden Cek Ketersediaan Bahan Pokok di Sejumlah Pasar

30 Desember 2023
Dokumentasi demo Agustus 2025

Belum Ada Kepastian TGPF Kerusuhan Agustus, YLBHI Kritik Sikap Pemerintah

16 September 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version