• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Tangkap Ikan Pakai Peledak, Tiga Warga Diamankan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarMakassar.Com — Tiga orang nelayan masing-masing, AK, R dan HB berusia antara 30 hingga 40 tahun diamankan Aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisan Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel. Ketiganya ditangkap dalam operasi Jaring Lipu 2017.

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda masing-masing di perairan pulau saranti kabupaten Pangkep dan Perairan Pangkep sekitar pulau gondongbali pada 11 hingga 12 Desember 2017 kemarin.

Ketiganya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan membawa alat penangkapan atau alat bantu yang dilarang.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bahan peledak berupa pupuk amonium nitrat yang biasa digunakan membuat bom ikan sebanyak 17 liter, belasan sumbu dan detonator siap ledak, satu unit Jolloro atau perahu tradisional dan satu kompresor serta sejumlah alat selam.

Adapun bahan peledak ini disebut berasal dari Malaysia kemudian masuk ke Indonesia melalui Kalbar selanjutnya masuk Sulsel.

"Hasilnya diamankan 3 tersangka dengan tiga laporan polisi, lokasinya di wilayah pangkep," Terang Kombes Pol Purwoko Yudianto Direktur Kepolisian Perairan dan udara Polda Sulsel, Rabu 13 Desember 2017.

Ketiga tersangka kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Sulsel dan terancam pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahu 2014 tentang perikanan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan termasuk mengejar pemasok yang masih berkeliaran.

Data dari Ditpolairud Polda Sulsel, sejak Januari hingga Desember sedikitnya ada 19 kasus yang sudah ditangani terkait pelanggaran di laut termasuk penggunaan bahan peledak yang bisa merusak ekosistem laut. Pelanggaran diantaranya terjadi di perairan Pangkep, perairan pulau Kodingareng makassar dan perairan Selayar. (*/Mfn)

Penulis: Baba Duppa

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

MK3SS: SMA Swasta Nyaris Gulung Tikar

Recommended.

Jemaah Haji Wafat, Kemenag: Dibadalkan dan Dapat Asuransi

Evaluasi Penerbangan Haji, Kemenag Kembali Soroti Garuda

29 Mei 2024
BPJS Kesehatan, Utang Warga Tertentu Bakal Dihapus, Janji Menko Muhaimin

Cak Imin Pastikan Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025

10 November 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version