• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Tahanan Meninggal Dianiaya, Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut Judicial Scrutiny

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Diberitakan Seorang Tahanan Rutan Polresta Banyumas berinisial OK Meninggal Dunia akibat dianiaya 19 Mei 2023 Lalu. OK diketahui tahanan kasus pencurian sepeda motor.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kapolres Banyumas menyebutkan, OK meninggal dunia akibat dianiaya oleh sesama tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam keterangan persnya turut menyoroti kejadian tersebut.

Aliansi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian menyebutkan, pernyataan Kapolres Banyumas tersebut patut diperiksa kebenarannya. Jangan sampai hal itu menjadi upaya untuk menutupi kesalahan Anggota Kepolisian dengan cara menyalahkan sesama tahanan.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, berdasarkan gambar-gambar yang dikeluarkan oleh LBH Yogyakarta dan YLBHI yang mendampingi Korban OK dan keluarganya, menunjukkan penyiksaan sudah terjadi sejak awal penangkapan oleh Anggota Kepolisian.

Selain kasus penyiksaan terhadap Korban OK yang sudah meramaikan media sosial hingga trending topic di Twitter, baru-baru ini, pernyataan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang mendorong kepolisian untuk melakukan tembak di tempat terhadap pelaku Begal, juga ramai dibahas oleh media dan menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. 

"Pernyataan tersebut seolah menunjukkan bahwa Pemerintah tidak cukup sensitif terhadap apa yang menimpa Korban OK dan juga korban-korban kesewenang-wenangan Aparat Kepolisian lainnya yang melanggar Hak Asasi Manusia," ungkapnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 18 LBH Kantor di seluruh Indonesia mencatat bahwa dalam kurun waktu 2019-2022 di Jakarta saja ditemukan 7.632 orang menjadi korban penangkapan sewenang wenang, 394 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 179 harus ditahan. 

Sementara, terkait kasus EJK, sepanjang periode 2018-2020 sedikitnya ditemukan 241 kasus dengan 305 korban jiwa, dan dalam satu tahun terakhir YLBHI menangani 10 kasus EJK dengan 10 korban jiwa. Dalam dua tahun terakhir, YLBHI menangani 12 kasus penyiksaan, termasuk kasus penyiksaan yang terjadi di Banyumas.

Data penanganan kasus YLBHI tersebut juga dikonfirmasi oleh hasil pemantauan yang dilakukan KontraS. KontraS mencatat sepanjang Juni 2022 – Mei 2023 setidaknya ditemukan 54 kasus penyiksaan yang mengakibatkan 68 orang luka-luka dan 18 orang tewas. Sebagian besar pelaku dari kasus tersebut adalah Anggota Kepolisian, yakni 34 kasus.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian memandang praktik penyiksaan pada proses penangkapan dan penahanan memang mustahil dihilangkan, jika tidak ada perubahan mendasar melalui revisi KUHAP untuk menghadirkan pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dalam proses penangkapan dan penahanan. 

Pasalnya menurut Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebutkan, selama ini penahanan dilakukan oleh Aparat Kepolisian dengan begitu mudah, tidak ada kewajiban menghadirkan tersangka ke depan Hakim, keputusan menahan/tidak menahan pasca penangkapan murni penilaian Polisi. Bahkan dalam surat perintah penahanan tidak ada kewajiban menguraikan alasan penahanan secara substansial. 

"KUHAP ke depan harus diubah untuk memastikan adanya mekanisme yang mewajibkan Aparat Kepolisian untuk menghadapkan tersangka kepada Hakim setelah ditangkap untuk dilakukan penilaian oleh Hakim mengenai perlu tidaknya dilakukan penahanan sehingga kejadian praktik penyiksaan dalam proses penangkapan dan penahanan dapat diminimalisir," terangnya. 

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, hal ini perlu dilakukan sebagai usaha untuk mengakhiri akar penyebab masalah ini yang terletak pada kewenangan Kepolisian yang begitu besar untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak:

1. Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas tindakan penyiksaan pada proses penangkapan dan penahanan terhadap Korban OK yang dilakukan Aparat Kepolisian di Polsek Baturaden, Banyumas. Dengan melihat praktik selama ini, mekanisme internal Kepolisian melalui Propam maupun Kompolnas tidak dapat lagi diharapkan untuk menuntut pertanggung jawaban terkait pengusutan dugaan kasus penyiksaan di lingkungan Polri. 

2. DPR khususnya Komisi III melalui fungsi pengawasannya untuk memanggil Kapolri dan mengevaluasi kinerja Kepolisian terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi terhadap Korban OK, termasuk mengevaluasi secara menyeluruh kewenangan upaya paksa Kepolisian yang terlalu besar termasuk audit penggunaan anggaran untuk upaya paksa utamanya penahanan

3. Dalam tataran normatif, Pemerintah dan DPR segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat penahanan yang menjadi ruang terjadinya penyiksaan.

4. Dalam tataran normatif yang lebih besar, Pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret melakukan revisi KUHAP guna menghadirkan pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dalam proses penangkapan dan penahanan.

 

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian,

Muhammad Isnur (Ketua YLBHI)
Lovina (Peneliti ICJR)

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

IPMAL Tegas Tolak Keikutsertaan Antam dalam Pengelolaan Lahan Ex Vale

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Cak Imin dan Amran Sulaiman Dijagokan PKB Maju Pilpres 2024

30 Desember 2023
September, Kim Soo Hyun Adakan Fan Meeting di Indonesia

September, Kim Soo Hyun Adakan Fan Meeting di Indonesia

7 Juni 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version