• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Sita Brankas, KPK Geledah Dua Rumah di Kalimantan Timur

by Firman Marlon
24 Oktober 2024
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Kalimantan Timur, satu di Kutai Kertanegara dan satu di Samarinda, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu turut membongkar empat brankas dalam upaya paksa yang dilakukan pada Selasa (22/10) dan Rabu (23/10).

“Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik. Tessa menambahkan bahwa upaya paksa ini ditujukan kepada kediaman salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Namun, ia tidak merinci kediaman tersangka yang menjadi sasaran penggeledahan.

“Selama penggeledahan, KPK menyita dokumen-dokumen terkait Izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik, berupa file elektronik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat diadili. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, tetapi identitas mereka belum disampaikan secara rinci.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Tags: Kalimantan TimurKPK

Firman Marlon

Next Post
Retret Kabinet Merah Putih 2024 Dimulai di Akmil Magelang, Dipimpin Langsung oleh Presiden Prabowo

Retret Kabinet Merah Putih 2024 Dimulai di Akmil Magelang, Dipimpin Langsung oleh Presiden Prabowo

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Bantuan Pokok DEIT Disalurkan ke Pengungsi Gempa di Mamuju

30 Desember 2023
Pemerintah Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional, Reformasi Pasar Modal Dipercepat

Pemerintah Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional, Reformasi Pasar Modal Dipercepat

1 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version