• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Sita Brankas, KPK Geledah Dua Rumah di Kalimantan Timur

by Firman Marlon
24 Oktober 2024
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Kalimantan Timur, satu di Kutai Kertanegara dan satu di Samarinda, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu turut membongkar empat brankas dalam upaya paksa yang dilakukan pada Selasa (22/10) dan Rabu (23/10).

“Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik. Tessa menambahkan bahwa upaya paksa ini ditujukan kepada kediaman salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Namun, ia tidak merinci kediaman tersangka yang menjadi sasaran penggeledahan.

“Selama penggeledahan, KPK menyita dokumen-dokumen terkait Izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik, berupa file elektronik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat diadili. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, tetapi identitas mereka belum disampaikan secara rinci.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Tags: Kalimantan TimurKPK

Firman Marlon

Next Post
Retret Kabinet Merah Putih 2024 Dimulai di Akmil Magelang, Dipimpin Langsung oleh Presiden Prabowo

Retret Kabinet Merah Putih 2024 Dimulai di Akmil Magelang, Dipimpin Langsung oleh Presiden Prabowo

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pemerintah Dorong Proyek Blok Masela Segera Terselesaikan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Program PKL Centre Belum Jalan, Ini Penyebabnya?

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version