KabarIndonesia.id — Sepanjang tahun 2021 hingga 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menangani sebanyak empat kasus korupsi jual beli jabatan.
Dikutip dari KPK, jual beli jabatan, merupakan pemberian suap maupun gratifikasi yang dilakukan untuk memuluskan proses mutasi dan promosi jabatan.
Jual beli jabatan juga dapat berupa pemerasan yang dilakukan oleh orang dengan jabatan lebih tinggi kepada bawahannya dengan iming-iming promosi jabatan.
Beradasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) 2022, risiko korupsi terkait jual beli jabatan masih tejadi sebesar 13% di lingkup pemerintah daerah, 7% di lingkup kementerian, dan 6% di lingkup lembaga.
Adapun empat kasus jual beli jabatan yang ditangani KPK yakni kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dengan pemerasan di Kementerian Pertaninan dengan nilai suap Rp13,9 miliar.
Selanjutnya korupsi berupa suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 2022 dengan total suap Rp6,1 miliar.
Berikutnya pada tahun 2022 korupsi berupa suap terkait lelang jabatan dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kota Bekasi degan nilai suap Rp1,8 miliar.
Kemudian, pada tahun 2021 KPK menangani kasus korupsi berupa suap terkait lelang jabatan Pejabat Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo dengan nilai suap Rp20 juta per Kepala Desa.
SPI 2022 menemukan, risiko korupsi jual beli jabatan menjadi salah satu masalah pada aspek pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi:
1. Intervensi politik dalam birokrasi
2. Lamahnya kerja birokrat
3. Biaya Pilkada yang tinggi
4. Lemahnya pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
5. Minimnya laporan adanya dugaan praktik jual beli jabatan, dikarenakan adanya ancaman
6. Hubungan kekerabatan/kedekatan dengan pejabat.






