• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Saksi Ahli Sebut Wartawan Asrul Tak Bisa Dijerat UU ITE

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa jurnalis media online Berita.News, Muhammad Asrul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Sulsel, Rabu (28/7). Agenda sidang menghadirkan saksi ahli UU ITE dari pihak Jaksa Penuntut Umum yakni Dr. Ronny.

Ronny yang hadir secara virtual menjelaskan, Asrul tidak dapat dijerat dengan UU ITE apabila Dewan Pers sudah menyatakan bahwa berita yang dibuat Asrul 
dan tayang di portal Berita.News merupakan produk jurnalistik.

"Apabila Berita.News punya legalitas sebagai media dan berita yang diperkarakan tersebut dinyatakan sesuai kaidah jurnalistik oleh Dewan Pers, maka hal 
itu tidak bisa diproses menggunakan UU ITE, melainkan UU Pers," ujar Ronny.

Asrul dijerat UU ITE setelah lima berita yang dia tayangkan di Berita.News dilaporkan Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas. Asrul dianggap 
mencemarkan nama baik eks Ketua KNPI Palopo itu karena diduga menyebarkan berita bohong melalui akun media sosialnya. Kasus ini telah bergulir sejak 2019 dan Asrul sempat ditahan.

Saat Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin mempertanyakan apakah berita yang dibuat Asrul memenuhi unsur ujaran kebencian dan penghinaan, Ronny 
mengaku tidak kapasitas untuk menilai hal tersebut.

Sementara, Penasehat Hukum Asrul dari LBH Makassar, Azis Dumpa, menilai Ronny tidak memiliki legal standing untuk menjadi saksi Ahli Kasus ITE. 
Alasannya, dia bukan merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementrian Kominfo.

"Padahal berdasarkan UU ITE, KUHP dan Peraturan Kominfo tentang Administrasi Penyidikan dan Pendakan Bidang ITE, harusnya ahli ITE adalah PPNS 
Kominfo saksi ahli JPU justru sarjana komputer dan Dosen di Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Perbanas Surabaya," kata Azis Dumpa. 

Nama Ronny juga diketahui menjadi saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Muh. Asrul pada 2019 lalu.

Kasus Asrul Tak Mencerminkan Langgar Asas Peradilan Cepat

Sidang wartawan Asrul harus dengan agenda mendengar keterangan ahli harus ditunda hingga satu bulan lebih karena JPU dari Kejari Palopo tak bisa
menghadirkan saksi. Laman SIPP PN Palopo mencatat, sidang dengan agenda keterangan ahli mulai dijadwalkan sejak 2 Juni 2021.

Selain ketidak siapan JPU, diketaui sidang kasus ini juga sempat ditunda karena Ketua Majelis Hakim yakni Hasanuddin sempat sakit dan PN Palopo punya agenda internal.

Azis Dumpa yang juga Wakil Direktur LBH Makassar menilai, berlarut-larutnya sidang UU ITE ini melanggar asas peradilan. Apalagi ia dan kliennya tersebut harus datang dari Kota Makassar yang jaraknya 360 Km dari lokasi persidangan.

"Kami menyoroti ketidaksiapan JPU menyiaplan ahli Dewan Pers sehingga sidangnya kembali ditunda menjadi semakin berlarut-larut dan melanggar asas 
peradilan cepat dan biaya murah," tegas Azis.

Diketahui, JPU pada sidang tadi menghadirkan ahli dari Dewan Pers secara virtual. Namun yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan sebab belum mengantongi surat izin dari Dewan Pers. Sidang pun diijadwalkan berlanjut pada

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Sulsel Minta Evaluasi Data

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Begini Cara Membuat Akta Kematian

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Bahlil : Gaspol Terus Demi Capai Target Investasi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version