• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Revisi UU Pilkada, DPR Dituding Khianati Konstitusi Negara

by Firman Marlon
22 Agustus 2024
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak menghormati Mahkamah Konstitusi dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilkada).

Melalui keterangan tertulisnya Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini.

Guru-guru besar itu dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.

Menurut DGB UI, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

“Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi,” seperti yang dikutip dari keterangana resmi DGB UI

Berikut ini beberapa poin penting hasil pengamatan Dewan Guru Besar UI :

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
  2. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
  3. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
  4. Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
  5. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

Dewan Guru Besar UI tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka.

Dewan Guru Besar UI mengaku sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.

Kini, lanjutnya para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:

  1. Menghentikan revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.

Dewan Guru Besar UI

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) adalah sebuah lembaga yang terdiri dari para profesor atau guru besar di Universitas Indonesia. Dewan ini memiliki peran penting dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai akademik, keilmuan, dan etika di lingkungan universitas. Berikut adalah beberapa poin utama terkait Dewan Guru Besar UI:

Fungsi dan Peran Dewan Guru Besar UI
1. Penasehat Akademik: DGB UI berfungsi sebagai badan penasehat bagi pimpinan universitas dalam hal kebijakan akademik. Dewan ini memberikan masukan tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum, penelitian, dan pendidikan di universitas.

2. Pengembangan Keilmuan: DGB UI berperan dalam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan di lingkungan universitas melalui diskusi, seminar, dan publikasi ilmiah. Dewan ini juga berperan dalam menilai karya-karya ilmiah yang dihasilkan oleh civitas akademika UI.

3. Penjaga Etika Akademik: Dewan ini bertugas menjaga integritas dan etika dalam kegiatan akademik di UI, termasuk memantau dan menegakkan kode etik dalam penelitian dan publikasi ilmiah.

4. Penilaian Guru Besar: DGB UI memiliki wewenang dalam proses pengangkatan guru besar di Universitas Indonesia. Dewan ini menilai kelayakan calon profesor berdasarkan prestasi akademik dan kontribusi ilmiahnya.

5. Forum Diskusi Ilmiah: DGB UI sering kali menjadi wadah diskusi tentang isu-isu strategis dalam pendidikan tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ini termasuk membahas kebijakan pendidikan, inovasi dalam pengajaran, dan perkembangan terbaru dalam berbagai bidang ilmu.

Struktur Dewan Guru Besar UI

Anggota: Dewan ini terdiri dari para profesor atau guru besar yang berasal dari berbagai fakultas di Universitas Indonesia. Anggota DGB UI biasanya dipilih berdasarkan pengalaman, kontribusi akademik, dan reputasi mereka di bidang ilmu masing-masing.

Kepemimpinan: DGB UI dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari antara anggota dewan. Ketua ini memimpin rapat dan kegiatan dewan serta menjadi juru bicara dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan fungsi dan peran dewan.

DGB UI adalah salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas pendidikan dan penelitian di Universitas Indonesia, sekaligus memastikan bahwa universitas tetap menjadi lembaga akademik terdepan di Indonesia. (*)

Firman Marlon

Next Post
DPR: Pilkada 2024 Pakai Aturan Hasil Putusan MK

DPR: Pilkada 2024 Pakai Aturan Hasil Putusan MK

Recommended.

DPR Soroti Mekanisme RUU Perampasan Aset, Minta Batas Kewenangan APH Diperjelas

Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM

5 Oktober 2025
KabarIndonesia.ID

Presiden Jokowi Tinjau Program Vaksinasi di Kota Bitung

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version