• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Revisi UU Otsus, Pemerintah Dinilai Mengabaikan Aspirasi Orang Asli Papua

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

Kabarindonesia.id — Sejumlah pengabaian aspirasi orang asli Papua (OAP) dianggap sebagai bukti berkurangnya status kekhususan Papua. Walaupun pemerintah dan DPR sudah menyepakati UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua, aturan tersebut dinilai sebagai upaya resentralisasi kekuasaan politik dari Pemerintahan Papua ke Jakarta. Revisi kedua UU Otsus Papua ini menjadi sinyal buruk untuk demokratisasi di Indonesia khususnya di Papua.

 

Hal itu disampaikan oleh para narasumber dalam media briefing yang diselenggarakan Public Virtue Research Institute (PVRI). Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai pembicara yaitu Yoel Luiz Mulait selaku Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP), Minggus Madai dari pokja Masyarakat Adat MRP, Usman Hamid selaku Direktur Amnesty International Indonesia, dan Miya Irawati selaku Direktur Eksekutif PVRI.

 

Yoel Luiz Mulait menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah pusat yang dianggap abai terhadap aspirasi orang asli Papua. Menurutnya, proses politik yang semestinya ditempuh dalam perancangan undang-undang otonomi khusus adalah penciptaan ruang-ruang dialog dan pemberian ruang berpendapat bagi masyarakat. 

 

"MRP berusaha mengakomodir aspirasi politik orang asli Papua dengan menciptakan kantong-kantong aspirasi. Namun upaya tersebut justru menemui tindakan represif dari aparat penegak hukum" kata Yoel

 

Dirinya mencontohkan peristiwa di Wamena, Merauke, Sentani, Biak, dan Nabire dimana acara rapat dengar pendapat yang digelar MRP berusaha dihalang-halangi aparat keamanan. 

 

"Contohnya di Merauke, sejumlah anggota MRP ditangkap dan diborgol, tidak diperbolehkan meninggalkan bangunan hingga kami harus menyewa pesawat untuk memulangkan mereka,” ungkap Yoel.

 

Lebih lanjut Yoel juga meyebutkan, MRP juga mengekspresikan kekecewaannya bahwa dari 24 kewajiban yang diamanatkan oleh UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada pemerintah, hanya 4 yang berhasil direalisasikan, yaitu pengangkatan kepala daerah Orang Asli Papua (OAP), pembentukan MRP, pelimpahan kewenangan legislatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan pemberian status Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

 

“Amanat lainnya, termasuk pembentukan lembaga komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna membina perdamaian pasca kekerasan di Papua, diingkari pula oleh negara,” jelasnya.

 

Senada dengan penyampaian Yoel, Usman Hamid meresonansi kekecewaan yang disampaikan oleh Yoel Luiz Mulait dan Minggus Madai, Usman memandang bahwa UU No. 2/2021 luput dari perspektif hak-hak OAP sebab tidak dirumuskan melalui partisipasi dan konsultasi dengan masyarakat secara bermakna. 

 

“Dengan tidak melibatkan MRP dalam proses penyusunannya, negara dianggap tidak merekognisi kedudukan MRP sebagai representasi kultural OAP, sebagaimana diamanatkan pada UU No. 21/2001,” kata Usman.

 

Usman mendesak agar pemerintah menunda proses-proses pemekaran di provinsi Papua dan fokus untuk mendorong pembentukan pengadilan HAM, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, serta komnas HAM bagi Papua.

 

“Kami berharap bahwa proses pemekaran provinsi yang direncanakan atas Papua, setidaknya dapat ditunda sambil menunggu putusan MK agar kita dapat melihat apakah hak-hak kekhususan bagi Papua benar-benar dilindungi oleh negara,” tambahnya.

 

Selain itu perwakilan Pokja Masyarakat Adat MRP Minggus Madai menyoroti bagaimana negara tidak memberikan cukup ruang bagi evaluasi dan aspirasi masyarakat asli Papua terhadap UU tersebut. 

 

Menurut Minggus, situasi juga kian diperburuk dengan tawaran pemekaran provinsi Papua yang sulit diterima ketika syarat-syarat pembentukan provinsi baru, bahkan tidak bisa terpenuhi apabila rencana pemekaran tetap dijalankan.

 

“Infrastruktur dan pelayanan dasar di berbagai daerah di pelosok Papua belum memadai dan belum dapat menunjang kemandirian provinsi-provinsi baru. Ditambah lagi persoalan kesejahteraan masyarakat Papua yang terus terpinggirkan dengan kedok proyek-proyek pembangunan negara,” kata Minggus dalam kesempatan tersebut.

 

Sementara itu, Miya Irawati berpendapat jika rencana pemekaran wilayah yang ada di Papua justru menggambarkan upaya untuk pemenuhan kepentingan politik negara di Papua dalam perspektif yang Jakarta-sentris, dan pemisahan kekuatan politik masyarakat akar rumput. 

 

“Pendekatan negara di Papua yang selalu mengedepankan paradigma keamanan telah menguatkan potensi pemekaran wilayah ini yang kelak akan berimbas pada penambahan kekuatan baru dan berdampak pada distribusi pasukan keamanan yang semakin masif di pelosok Papua,” jelasnya.

 

Miya juga meminta negara agar situasi di Papua perlu benar-benar diperhatikan dengan mewajibkan pemerintah berdialog dengan masyarakat OAP dan mendengarkan suara OAP di setiap langkahnya.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Presiden Jokowi Tinjau Program Vaksinasi di Kota Bitung

Recommended.

Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026 Naik Rp40 Ribu, Ini Daftarnya

24 Februari 2026
Gedung KPK

KPK Kembali Panggil Pedagang Valas untuk Kasus Suap PAW Harun Masiku

19 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version