• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Public Virtue: Brutalitas Polisi di Purworejo, Mencederai Keadilan Sosial-Ekologis

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Penangkapan secara sewenang-wenang dan penggunaan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah adalah bentuk pemolisian yang tidak demokratis. Tindakan represif dalam menyikapi penolakan warga atas pembangunan Bendungan Bener dan rencana kegiatan tambang di area tersebut semestinya disikapi dengan musyawarah oleh pemerintah daerah setempat.

“Tindakan kepolisian melakukan penangkapan sewenang-wenang disertai kekerasan dan gas air mata adalah bentuk penggunaan kekuatan yang eksesif. Cara ini mencederai usaha masyarakat yang memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis. Pola ini mulai berulang dalam pengamanan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan kegiatan industri ekstraktif. Pemerintah harus melindungi kehidupan warga dan menghentikan cara-cara pemolisian yang tidak demokratis,” ujar Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid yang juga Direktur Eksekutif Amnesty 
International.

Di saat bersamaan, peneliti keadilan sosial di Public Virtue Naufal Rofi Indriansyah mengatakan, “Pemerintah wajib mengusut tuntas peran aparat yang melakukan penangkapan tanpa alasan, disertai kekerasan dan gas air mata. Pemolisian yang demokratis akan mengedepankan langkahlangkah persuasi, bukan represi. Pemerintah perlu melibatkan musyawarah warga dan jika perlu, meninjau ulang proyek bendungan dan tambang tersebut jika berpotensi merusak kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan warga,” Ujarnya

lanjut Naufal, Menurut data yang diperoleh Naufal, setidaknya sebanyak 11 orang ditangkap tanpa alasan jelas saat berlangsung aksi solidaritas untuk menolak rencana pengukuran dan pematokan lahan untuk penambangan di Desa Wadas pada Jum’at, 23 April 2021. Sembilan di antaranya adalah warga Wadas dan dua orang lainnya adalah pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ogyakarta. Sembilan orang lainnya lagi mengalami luka-luka.

Penangkapan dilakukan saat warga sedang melakukan aksi damai dengan memblokir area jalan menggunakan batang pohon, sambil duduk dan bersalawat. Kericuhan pecah pada sekitar pukul 11.30 WIB setelah aparat gabungan dari kepolisian dan satuan TNI memaksa masuk, kemudian menangkap beberapa orang secara paksa. Sejumlah warga sempat mundur usai aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa.

Julian, salah satu kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, dikepung polisi hingga akhirnya juga ikut ditarik paksa tanpa alasan jelas. Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zulfadli, mengatakan bahwa Julian ditangkap dengan cara-cara yang brutal, termasuk tindakan aparat menjambak rambut dari 
Julian

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 509/41/2018 menetapkan Desa Wadas masuk ke dalam area penambangan batuan andesit yang diperuntukkan sebagai bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, yang direncanakan mulai beroperasi tahun 2023. Bendungan ini adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Berdasarkan data yang diperoleh Public Virtue, penambangan terbuka ini akan berjalan selama 30 bulan dengan cara pengeboran, pengerukan, dan peledakan menggunakan 5.300 ton dinamit. Tambang tersebut ditargetkan dapat mencukupi 15,53 juta meter kubik material batu sebagai kebutuhan pembangunan bendungan.

Aktivitas penambangan sendiri akan mengancam warga kehilangan sekitar 145 hektar lahan, meningkatkan risiko bencana longsor, dan hilangnya sekitar 27 sumber mata air yang terdapat di Desa Wadas. Hal tersebut jelas berpotensi membuat warga tercerabut dari penghidupannya, terutama dari kegiatan bertani, berkebun, dan beternak. Kebudayaan dan ikatan sosial yang telah dipertahankan secara turun temurun juga terancam tergerus.

LBH Yogyakarta sendiri menilai terdapat kelalaian dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah, yang telah mengeluarkan izin lingkungan tanpa melibatkan warga dan tidak taat terhadap rencana tata ruang wilayah yang diterbitkan serta studi tentang kerentanan bencana longsor di wilayah Desa Wadas.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Hak Asasi Manusia Harus Jadi Prioritas di KTT ASEAN

Recommended.

KabarIndonesia.ID

KTT ASEAN-Korsel, Jokowi Bahas Transisi Energi dan Transformasi Digital

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Panwaslu Jeneponto Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Konflik Pilkada

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version