• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU TNI, Atur Ulang Strategi Pertahanan hingga Usia Pensiun Prajurit

by Firman Marlon
20 April 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah membubuhkan tanda tangan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
“Sudah, sudah sebelum Lebaran,” ujar Prasetyo melalui sambungan telepon ketika menjawab pertanyaan seputar waktu penandatanganan beleid tersebut oleh Presiden.

Berdasarkan salinan dokumen resmi yang beredar, undang-undang baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Maret 2025.

Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut terletak pada Pasal 3 ayat (2), yang kini mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan nasional, termasuk perencanaan strategis TNI, berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun, kewenangan dalam pengerahan kekuatan militer tetap secara eksklusif berada dalam kendali Presiden selaku Panglima Tertinggi.

Revisi undang-undang ini tidak hanya bersifat administratif. Ia membawa sejumlah perubahan fundamental yang berdampak luas terhadap struktur dan peran TNI.
Di antaranya adalah perluasan tugas pokok militer, restrukturisasi jabatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit aktif.

Pasal 7 menghadirkan dimensi baru dalam tugas TNI melalui penambahan operasi militer selain perang (OMSP). TNI kini diberi mandat untuk menangani ancaman siber, menjaga objek vital strategis, mendukung pemerintahan daerah, serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Lebih lanjut, pasal 47 membuka jalan hukum bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan strategis di sejumlah instansi sipil seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Meskipun demikian, setiap penempatan harus mengedepankan sinergi antarlembaga, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas publik.

Poin krusial lainnya terletak pada ketentuan usia pensiun sebagaimana tercantum dalam pasal 53. Untuk perwira tinggi berbintang empat, usia pensiun kini diperpanjang hingga 63 tahun. Bahkan, perpanjangan masa dinas dapat dilakukan dua kali, masing-masing satu tahun, atas dasar kebutuhan organisasi.

Revisi ini menandai babak baru dalam postur pertahanan nasional dan menunjukkan arah strategis pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat peran militer dalam dinamika pertahanan modern.

Tags: Presiden Prabowo

Firman Marlon

Next Post
DPP GRADASI Jalin Audiensi Strategis dengan KomDigi, Bahas Kolaborasi Menuju Indonesia Emas.

GRADASI dan KomDigi Jalin Kerja Sama untuk Literasi dan Ekosistem Digital Berkelanjutan

Recommended.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Suntik Rp200 T, Bos Bank BUMN Diminta Mikir

16 September 2025
Pemprov Jateng Gencarkan Kampanye Lawan Rokok Ilegal Lewat Fun Run

Pemprov Jateng Gencarkan Kampanye Lawan Rokok Ilegal Lewat Fun Run

12 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version