• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU TNI, Atur Ulang Strategi Pertahanan hingga Usia Pensiun Prajurit

by Firman Marlon
20 April 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah membubuhkan tanda tangan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
“Sudah, sudah sebelum Lebaran,” ujar Prasetyo melalui sambungan telepon ketika menjawab pertanyaan seputar waktu penandatanganan beleid tersebut oleh Presiden.

Berdasarkan salinan dokumen resmi yang beredar, undang-undang baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Maret 2025.

Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut terletak pada Pasal 3 ayat (2), yang kini mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan nasional, termasuk perencanaan strategis TNI, berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun, kewenangan dalam pengerahan kekuatan militer tetap secara eksklusif berada dalam kendali Presiden selaku Panglima Tertinggi.

Revisi undang-undang ini tidak hanya bersifat administratif. Ia membawa sejumlah perubahan fundamental yang berdampak luas terhadap struktur dan peran TNI.
Di antaranya adalah perluasan tugas pokok militer, restrukturisasi jabatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit aktif.

Pasal 7 menghadirkan dimensi baru dalam tugas TNI melalui penambahan operasi militer selain perang (OMSP). TNI kini diberi mandat untuk menangani ancaman siber, menjaga objek vital strategis, mendukung pemerintahan daerah, serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Lebih lanjut, pasal 47 membuka jalan hukum bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan strategis di sejumlah instansi sipil seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Meskipun demikian, setiap penempatan harus mengedepankan sinergi antarlembaga, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas publik.

Poin krusial lainnya terletak pada ketentuan usia pensiun sebagaimana tercantum dalam pasal 53. Untuk perwira tinggi berbintang empat, usia pensiun kini diperpanjang hingga 63 tahun. Bahkan, perpanjangan masa dinas dapat dilakukan dua kali, masing-masing satu tahun, atas dasar kebutuhan organisasi.

Revisi ini menandai babak baru dalam postur pertahanan nasional dan menunjukkan arah strategis pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat peran militer dalam dinamika pertahanan modern.

Tags: Presiden Prabowo

Firman Marlon

Next Post
DPP GRADASI Jalin Audiensi Strategis dengan KomDigi, Bahas Kolaborasi Menuju Indonesia Emas.

GRADASI dan KomDigi Jalin Kerja Sama untuk Literasi dan Ekosistem Digital Berkelanjutan

Recommended.

Film Oppenheimer Boyong 7 Piala Oscar

Film Oppenheimer Boyong 7 Piala Oscar

11 Maret 2024
KabarIndonesia.ID

Diduga Intel, Dua Guru Asal Toraja di Papua Tewas ditembak KKB

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version