• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Polisi Harus Bebaskan Pengunjuk Rasa Hari Buruh

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.ID — Menanggapi penangkapan terhadap mahasiswa dan aktivis terkait peringatan Hari Buruh Internasional, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan Menanggapi penangkapan terhadap mahasiswa dan aktivis terkait peringatan Hari Buruh Internasional, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa tindakan aparat kepolisian kembali melakukan tindakan yang tak terpuji ia menyayangkan penagkapan terhadap aktivis dan mahasiswa yang di lakukan aparat 

“Menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang kembali melakukan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa damai yang sedang menggunakan hak mereka untuk berserikat dan berkumpul. Penangkapan dan penahanan terhadap aktivis dan mahasiswa terjadi di sejumlah wilayah seperti Medan hingga Jakarta.” kata usman hamid

“Semua mahasiswa dan pengunjuk rasa damai lainnya yang ditangkap tanpa alasan yang sah harus segera dibebaskan. Mereka hanya memperingati hari Buruh dan menyuarakan kesejahteraan mereka. Masih banyak dari mereka yang ditahan.” tambahnya

lebih lanjut. Ia mengatakan “Penangkapan dan penahanan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum dan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mencegah partisipasi damai dalam aksi atau sebagai hukuman untuk hak atas kebebasan berkumpul”. ujarnya 

Latar belakang

Di Medan, Sumatera Utara, sekelompok orang yang tergabung dalam RAME HUNI (Rakyat Melawan Hancurkan Tirani), yang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa lintas kampus, mengadakan aksi peringatan Hari Buruh Internasional tepat pada hari Sabtu 1 Mei 2021.

Mereka melakukan longmarch dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara-Simpang Dr.Mansyur -Simpang Siti Hajar – hingga Simpang Juanda. Di setiap simpang, massa aksi melakukan orasi politik untuk menyampaikan aspirasi tentang penindasan yang dialami oleh buruh saat ini.

Menurut informasi yang diterima Amnesty, saat menuju simpang Juanda, salah satu pengunjuk rasa bernama Afif ditangkap oleh pihak kepolisian Ketika mengikat tali sepatunya. Melihat penangkapan tersebut, massa aksi bersama-sama menarik Afif. Namun beberapa orang yang menolong Afif malah ikut diamankan. Hingga hari ini, masih ada belasan orang yang masih ditahan di Polrestabes Medan.

Di Jakarta, penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa yang menjadi pengunjuk rasa damai juga terjadi. Sebelum penangkapan, massa aksi dipecah oleh polisi berdasarkan kelompoknya. Mahasiswa dan buruh dipisahkan barikade polisi.

Dua di antara mahasiswa yang sempat ditangkap adalah Chaerul Anwar dan Suandira Azra Badrianan yang merupakan anggota pers mahasiswa LPM Marhaen Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat. Padahal mereka telah menunjukan kartu pengenal Pers dan PDL LPM Marhaen.

Polisi menarik mereka ke barisan mahasiswa dan kemudian mengangkut mereka ke mobil tahanan. Berdasarkan informasi dari YLBHI yang menjadi pendamping hukum para pengunjuk rasa di Jakarta, keduanya berada di antara belasan mahasiswa lain yang ikut ditangkap dengan alasan yang diizinkan berunjuk rasa hanyalah para buruh. Saat ini, sebagian besar pengunjuk rasa di Jakarta yang sempat ditangkap telah dibebaskan.

(rls)

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Klasemen Sementara MotoGP 2021, Bagnia Ambil Alih Posisi Puncak

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Laga Uji Coba Timnas Indonesia U-19 di Kroasia

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Karna Tidak Direspon, Ratusan Imigran di Makassar Dirikan Camp

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version