• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Polemik Status Ketua RT/RW, KPU – Panwas Bersitegang

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

 

KabarMakassar.com –- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar yang dikabarkan menuding KPU Makassar telah menyatakan 6.000 Ketua RT dan RW Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat melakukan proses penelitian berkas calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018.

Hal tersebut diungkapkan anggota Panwaslu Kota Makassar, Nur Mutmainnah dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pileg dan Pilpres 2019, di Makassar, Selasa, 12 Desember 2017 yang dihadiri sejumlah anggota Panwaslu dan KPU se Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kota Makassar, Abdullah Manshur membantah dan menyayangkan komentar Panwaslu Makassar karena terkesan provokatif dan tidak disertai dengan bukti yang akurat. “Ïtu tidak benar sebab saat ini, kita baru saja memulai verifikasi faktual, belum ada hasil mengenai itu,”tegasnya seraya menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara professional dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Dia mengakui, saat melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan calon perseorangan Pilwali Makassar 2018, dari total 130.649 dukungan yang diserahkan ke KPU Makassar, terdapat 8.812 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam ketentuan KPU, kategori TMS itu diantaranya adalah formulir daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan (lampiran model B.1-KWK.KPU Perseorangan) tidak sesuai dengan identitas kependudukan, alamat tidak sesuai dengan daerah pemilihan, tidak ada KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, identitas tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan syarat usia dan/atau status perkawinan tidak sesuai.

Hal senada diungkapkan anggota KPU Makassar, Rahma Saiyed yang membantah pernyataan Panwaslu Makassar. “Itu tidak benarlah kalau kami dituding telah melakukan kategori TMS terhadap RT/RW sebab PPS juga saat ini sementara melakukan verifikasi faktual, hari pertama,” jelasnya seraya meminta agar Panwaslu berhati-hati mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu konflik.

Di Makassar katanya, berdasarkan data dari Pemerintah Kota Makassar, sebanyak 4.972 ketua RT dan 988 ketua RW. Yang menjadi persoalan saat ini bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat melakukan verifikasi faktual di tingkat kelurahan lanjut dia, adalah posisi ketua RT dan ketua RW.

“Äpakah mereka masuk dalam perangkat kelurahan atau bukan?” jelasnya seraya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan masalah ini kepada Panwaslu Makassar dan mereka menganggap bila ketua RT dan ketua RW bukan merupakan bagian dari perangkat kelurahan.

“Kami sudah mencari beberapa referensi mengenai aturan RT dan RW ini, seperti Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan RT dan RW, Perda Kota Makassar Nomor 41/2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar dan Perwali Kota Makassar Nomor 72/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW namun belum ada penjelasan detail mengenai posisi ketua RT dan ketua RW ini apakah merupakan bagian dari perangkat kelurahan atau bukan,” katanya.

Lulusan The Hague University Belanda ini menjelaskan dalam aturan Permendagri disebutkan bila RT/RW masuk dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Di aturan lain menyebutkan pekerjaan RT dan RW di suatu wilayah tertentu sifatnya sukarela. Namun khusus untuk Kota Makassar, Ketua RT dan RW menerima insentif jabatan dari Pemerintah Kota Makassar karena kinerja mereka dinilai lurah setempat.

“Untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai keberadaan ketua RT dan RW ini, teman-teman saat ini sedang melakukan konsultasi ke Jakarta agar kami pun dapat memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada PPS dalam melakukan verifikasi faktual. (*/nck)

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Khawatir Didepak Partai, Bupati Ini Buat Klarifikasi Resmi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Kemenag Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Sholat Ied dan Kurban

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Massa Buruh Aksi Demonstrasi Tolak Omnibus Law Lalin Arah Cawang Macet

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version