KabarIndonesia.id — Presdien Joko Widodo Resmi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Alih-alih memberikan kesejukan bagi pekerja, Perppu No 2 Tahun 2022 ini malah menuai kontroversi di tengah kalangan masyarakat.
Ada beberapa issu yang berseliweran di tengah masyarakat yang dianggap tidak menguntungkan. Diantaranya terkait hak cuti, penghapusan pesangon, penghapusan status karyawan tetap hingga penghapusan jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya.
Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun instagram resminya meluruskan issu simpang siaur tesebut. Berikut Fakta-fakta Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja:
1. Benarkah Uang Pesangon Akan Dihilangkan?
Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan massa kerja, dan uang penggantian hak yang besarnnya sesuai alasan PHK.
2. Benarkah UMP, UMSP Dihapus?
Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
3. Benarkah upah buruth dihitung per jam?
Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dana atau satuan hasil.
4. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
5. Benarkah outsourcing (Alih Daya) diganti dengan kontrak seumur hidup?
Outsourcing ke perusahaan Alih Daya tetap dimungkinkan, bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan Alih Daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Status pekerja tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?
Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK wajib diselesaikan melalui perlindungan bipartit. Apabila masih tidak sepakat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Jaminan sosial tetap ada, berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Bahkan ditambah dengan jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT). Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
10. Benarkah Tenaga Kerja Asing bebas masuk?
Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. PERPPU Cipta kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penyempurnaan Substansi Ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ihtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," katanya melalui keterangan resminya, Rabu (04/01).












