• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pertamina Jatuhkan Sanksi kepada Dua SPBU Terkait Dugaan Pengoplosan BBM

by Firman Marlon
16 April 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — PT Pertamina (Persero) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan kepada masyarakat.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengonfirmasi hal tersebut di Jakarta, Selasa. Dua SPBU yang dimaksud adalah SPBU Trucuk yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali.

“Operasional SPBU Klaten kami hentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan guna mendalami proses investigasi lebih lanjut,” ujar Fadjar.

Fadjar menjelaskan, tindakan cepat diambil segera setelah Pertamina menerima keluhan dari masyarakat. Investigasi langsung dilakukan bersama aparat kepolisian dan sejumlah instansi terkait guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Proses investigasi turut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) daerah setempat, BPH Migas, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).

Hasil investigasi menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran di SPBU Klaten. Pertamina kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja terhadap oknum awak mobil tangki dan pegawai SPBU yang terlibat. Selain itu, operasional SPBU dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan.

“Kami juga mendorong penanganan hukum atas kasus ini oleh Polres Klaten agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Sementara itu, layanan di SPBU Denpasar Barat, Bali, juga telah dihentikan sementara menyusul dugaan kasus serupa, yakni praktik pengoplosan BBM.

Menurut Fadjar, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menjaga integritas layanan distribusi energi nasional. Ia menegaskan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh BBM yang sesuai standar menjadi prioritas utama perusahaan.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk BBM Pertamina dengan kualitas dan kuantitas yang tepat,” tutup Fadjar.

Tags: Pertamina

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Rupiah diprediksi masuk area konsolidasi sekitar Rp16.200 per dolar AS

Daya Beli Melemah, Rupiah Diperkirakan Bergerak Terbatas di Tengah Sentimen Global

Recommended.

Bahlil Buka Lelang 118 WK Migas, Investor Asing Dipersilakan Masuk

Bahlil Buka Lelang 118 WK Migas, Investor Asing Dipersilakan Masuk

21 Mei 2026
Tak Lagi Sekadar Tempat Belanja, Pemerintah Dorong Work From Mall untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Tak Lagi Sekadar Tempat Belanja, Pemerintah Dorong Work From Mall untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

27 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version