• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Perampasan Kantor, Kemenkes Hilangkan Dokumen Penting PKBI

by Firman Marlon
22 Juli 2024
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dibantu aparat Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan secara tidak bertanggung jawab telah merebut paksa kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024.

Tindakan brutal aparat di Hang Jebat menimbulkan kerugian besar bagi PKBI, termasuk hilangnya bebagai peralatan dan dokumen kerja PKBI.

PKBI menyatakan hilangnya berbagai dokumen penting pasca perampasan kantor Hang Jebat sangat disesalkan.

Ini merupakan kehilangan besar bagi PKBI yang telah berdiri selama 67 tahun dan menempati lahan Hang Jebat selama 54 tahun.

Dokumen yang hilang itu termasuk catatan sejarah dan bukti kontribusi PKBI dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.

Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, menyatakan kekecewaan mendalam.

“Kami tidak rela diusir begitu saja. Meskipun di tanah milik negara, PKBI-lah yang membangun gedung kantor dengan uang sendiri. Selama beroperasi di Hang Jebat, PKBI taat membayar pajak, listrik, telefon, air, dan setiap tahun PKBI diaudit oleh auditor independen.”

Terkait laporan barang atau dokumen kerja yang hilang, Eko menilai Kemenkes harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan dokumen-dokumen milik PKBI yang hilang.

“Selain kehilangan kantor pusat yang menjadi simbol perjuangan dan layanan PKBI, hilangnya peralatan kerja serta dokumen penting akibat perampasan kantor Hang Jebat sangat merugikan kami” tambahnya.

Prosedur perebutan kantor PKBI oleh Kemenkes dilakukan secara brutal, tidak bertanggung jawab dan tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.

Aksi penggerudukan dan perampasan asset PKBI mengakibatkan kerugian besar bagi serta menghambat kegiatan operasional, juga pelayanan PKBI kepada masyarakat.

PKBI menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70 menjadi dasar hukum valid bagi PKBI untuk berkantor di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan.

PKBI mendesak Kemenkes bertanggung jawab atas tindakan brutal penggusura atau perampasan kantor PKBI, mengembalikan barang-barang yang hilang dan mengganti kerugian/kerusakan kantor PKBI di Hang Jebat.

Kami menyerukan kepada seluruh relawan, simpatisan, dan jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di dalam dan luar negeri mendukung perjuangan PKBI dan memastikan keadilan ditegakkan di bumi tercinta Indonesia.

PKBI

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah lembaga swadaya masyarakat pelopor keluarga berencana di Indonesia.

Berdiri tahun 1957, PKBI telah berperan aktif dalam layanan Keluarga Berencana, penurunan angka kematian ibu (AKI) dan advokasi untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi (kespro).

PKBI Nasional memiliki 25 kantor PKBI daerah di tingkat provinsi, 178 PKBI cabang di tingkat kabupaten/kotamadya dan mengelola 25 klinik kespro di 17 provinsi, termasuk 3 klinik konseling kesehatan mental. (*)

Tags: kantorkemenkesPKBIrebut paksa

Firman Marlon

Next Post
Pasca Putusan MK, KPU Pastikan PDIP Sebagai Pemenang Pemilu

Pasca Putusan MK, KPU Pastikan PDIP Sebagai Pemenang Pemilu

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pahlawan Digital UMKM 2022, 269 Inovator Digital Siap Dukung UMKM Naik Kelas

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Klasemen Sementara Perolehan Medali PON XX Papua 2021, Selasa 5 Oktober Pukul 07.00 WIB

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version