• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Penggeledahan Tanpa Kaidah Hukum Berdampak Trauma

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarMakassar.com —  Kapolda Sulsel diminta menghormati kaidah-kaidah hukum yang ada terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Personel Sub Direktorat (Subdit) III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkot Makassar beberapa waktu yang lalu 

Hal ini seperti yang disampaikan Penasehat Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi Pemerintah Kota Makassar, Ir. H. Ramzah Thabraman, SH saat melakukan Wawancara Khusus (Wansus) bersama Reporter KabarMakassar.com Sriwati Ilyas. Berikut petikan wawancara khususnya :

  • Apa yang terjadi sebenarnya pak Ramzah di Balaikota ???

Begini. Pasca penggeledahan yang dilakukan aparat Polda SulSel saban hari. Selain meninggalkan trauma yang mendalam bagi pihak Pemkot. Mereka juga tidak menjalankan perintah tanpa adanya surat izin penggeledahan dari pihak pengadilan negeri.

Kondisi yang dialami oleh pegawai Pemkot jelas terganggu dan berimbas bagi kinerja Pemerintah Kota di sekitar BPKA. Apa yang dikatakan pak Walikota itu benar.

Secara psikis dan semangat kerja seluruh aparat yang ada di BPKA bahkan bukan hanya di BPKA juga berimbas kepada badan lain di sekitar BPKA secara psikologis semangat kerjanya tentu berkurang.

  • Jadi apa yang menjadi dasar dari penggeledahan itu ???

Sampai saat ini, saya belum mengetahui fungsi penggeledahan itu sebenarnya seperti apa? Meski penggeledahan bersifat untuk mendapatkan bukti-bukti yang akurat terhadap kasus yang sementara diselidiki. 

Tetapi itu tidak serta-merta harus menanggalkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, sebab penyidik selalu diawasi dan dikaitkan dengan ketua pengadilan negeri dalam melakukan setiap penggeledahan. 

Syarat-syarat penggeledahan harus dipenuhi oleh penyidik itu sendiri. Pertama kalau penggeledahan itu bersifat biasa tentu harus menunggu izin dari ketua pengadilan negeri. 

Kedua kalau penggeledahan itu bersifat luar biasa maka penyidik boleh saja melakukan penggeledahan tanpa adanya izin yang didukung dari pihak ketua pengadilan. Tetapi setelah dua hari setelah melakukan penggeledahan surat izin itu harus diperoleh dari pengadilan.

Pemerintah kota serta bagian hukum sangat menghargai dan 'welcome' terhadap proses yang dilakukan penyidik tapi polisi juga harusnya menghargai proses itu salah satunya dengan memperlihatkan surat izin penggeledahan yang dikeluarkan pengadilan negeri lewat Kabag hukum atau lewat Walikota langsung, harusnya mereka lebih paham kaidah hukumlah dari pada kita ini

  • Jika aparat tidak memiliki izin penggeledahan. Apa dampak yang ditimbulkan. Apakah mempengaruhi pelayanan publik  ? 

Kalau memang yang kemarin itu mendesak jadi harusnya dua hari setelah penggeledahan itu sudah ada surat izin dari pengadilan. Berdasarkan dari izin itu apa-apa yang disita barang apa yang diambil harus di inventarisir. Harus tercatat dokumen-dokumen penting yang disita dicatat. Kalau tidak ada inikan lebih rancu.

Teman-teman di kepolisian harus menyadari kalau yang disita itu adalah dokumen penting alat-alat penting yang dimiliki pemkot Makassar terkait persoalan Anggaran dan keuangan daerah kalau yang disita berupa komputer, PU dan data2 yang terkait keuangan yang terkait APBD. 

Maka dapat dipastikan kinerja pengelolaan keuangan daerah itu pasti terganggu kalau pengelolaan keuangan atau pengusulan keuangan daerah terganggu maka dapat dipastikan program pemerintah kota Makassar tidak bisa dilaksanakan dengan baik olehnya itu ia berharap kepada penyidik untuk tidak menciptakan trauma antar pegawai pemerintah kota selama penyidikan ini berlangsung dan tetap berada pada jalur-jalur hukum.

  • Apa yang ingin anda sampaikan ke aparat berwenang ?

Sesama aparat pemerintahan negara yang berada di daerah dan bekerja berdasarkan aturan hukum. Maka Bapak Kapolda dan Wakapolda beserta jajarannya silakan melakukan proses ini, tetapi ayo dong kita tidak menciptakan rasa trauma terhadap aparat pemkot sehingga menurunkan semangat kerja bukan hanya menurunkan tetapi membuat mereka ketakutan dalam bekerja ketakutan dalam mengelola anggaran pembangunan Kota Makassar kalau mereka ketakutan berarti anggaran untuk mendukung pembangunan Kota Makassar menjadi terhambat.

  • Apa pesan anda kepada pegawai yang saat ini mengalami trauma ???

pesan saya aparat pemkot tetap semangat bekerja tidak perlu takut tidak perlu trauma, kalau ada hal-hal yang diperlukan terkait dengan kebutuhan komputer dan CPU yang disita Polda. Minta izinlah kepada Kapolda untuk bekerja di ruang diskrimsus polda. (*)

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Sindikat Penipuan Aplikasi Transportasi Online Dibekuk Polisi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jelang KTT ASEAN di Jakarta, Jokowi Sebut Persiapan Capai 99%

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Gempa Berkekuatan 6,9 Guncang di Laut Banda

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version