• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pemerintah Kabupaten Jepara Apresiasi 14 Wajib Pajak Terbaik di 2024

by Firman Marlon
17 Desember 2024
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah Kabupaten Jepara menunjukkan apresiasi kepada para wajib pajak terbesar yang berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Sebanyak 14 wajib pajak menerima penghargaan dalam acara yang berlangsung di Hotel d’Season Jepara pada Senin, 16 Desember 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, atas nama Penjabat (Pj) Bupati Jepara.

Dalam sambutannya, Edy Sujatmiko menyampaikan apresiasi kepada para penerima penghargaan atas kepatuhan mereka dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. Menurutnya, pajak dan retribusi merupakan komponen penting dalam pembangunan daerah, dan kepatuhan wajib pajak perlu dijadikan budaya di tengah masyarakat.

“Pajak dan retribusi adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Dengan pajak, kita bisa bersama-sama membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Jepara,” ujar Edy Sujatmiko.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal perpajakan. Pajak, kata Edy, bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam memajukan daerah.

“Saya mengajak semua pihak untuk menjadikan pajak sebagai alat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Semoga melalui penghargaan ini, kepatuhan pajak semakin meningkat dan Kabupaten Jepara semakin maju serta sejahtera,” imbuhnya.

Dalam acara tersebut, penghargaan diberikan dalam empat kategori pajak, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) perhotelan, PBJT makanan dan/atau minuman, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Berikut adalah daftar penerima penghargaan sesuai kategorinya:

1. Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Penghargaan tertinggi dalam kategori ini diraih oleh PT Semarang Mineral Pembangunan, yang dinilai sebagai wajib pajak paling patuh dan berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Posisi kedua ditempati oleh CV Tata Cipta, sementara CV Bumi Sumber Artha Makmur menyusul di posisi ketiga.

2. Kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan

Sektor perhotelan turut menjadi salah satu sumber pajak yang signifikan. Penghargaan utama untuk kategori PBJT Perhotelan diberikan kepada CV Tiga V (Sekuro Village). Di posisi kedua terdapat Hotel Java Paradise, dan posisi ketiga diraih oleh D’Season Premiere Hotel Jepara.

3. Kategori PBJT Makanan dan/atau Minuman

Untuk kategori ini, penghargaan terbesar diberikan kepada H Supodo dari PT Pratomo Windastuti Indonesia, yang dikenal sebagai pelaku usaha makanan dan minuman dengan kontribusi pajak terbesar. Sementara itu, PT Yatra Sakhi Boga dan PT Kautsar Boga Tama Jepara menempati posisi kedua dan ketiga.

4. Kategori Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kategori terakhir adalah BPHTB, yang berkaitan dengan pajak atas transaksi perolehan tanah dan bangunan. Penghargaan tertinggi diberikan kepada RR Emiliani, dengan kontribusi pajak yang patut diapresiasi. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak lainnya, yaitu Debby Ekowati, Nurul Amri, Abdullah Qomar Nasikh, dan Aris Widhihidayat.

Selain menerima piagam penghargaan, para wajib pajak juga mendapatkan apresiasi dalam bentuk dana. Nominal dana apresiasi tersebut bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada kontribusi pajak yang telah dibayarkan.

Penghargaan ini diharapkan mampu memberikan motivasi tambahan bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk terus melaksanakan kewajibannya secara patuh dan tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Jepara juga berharap penghargaan ini bisa menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya agar lebih aktif dan patuh dalam membayar pajak.

Pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah memegang peran krusial dalam pembangunan suatu wilayah. Kabupaten Jepara, seperti daerah lainnya, mengandalkan pendapatan pajak untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan sektor pariwisata.

Data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jepara menunjukkan bahwa pajak daerah menyumbang sebagian besar pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya penghargaan ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan PAD sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Menurut pengamat ekonomi lokal, budaya patuh pajak harus ditanamkan sejak dini. “Pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. Jika masyarakat semakin sadar dan patuh membayar pajak, maka pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan merata,” ujarnya.

Program penghargaan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam aspek perpajakan. Pemerintah Kabupaten Jepara menyadari bahwa tanpa dukungan masyarakat, upaya pembangunan tidak akan berjalan maksimal.

Edy Sujatmiko berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dengan pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel, masyarakat akan lebih percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk kemajuan daerah.

“Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Pemerintah berkewajiban memastikan setiap rupiah dari pajak digunakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski penghargaan ini menunjukkan capaian positif, tantangan tetap ada. Pemerintah daerah masih perlu mendorong wajib pajak lainnya yang belum patuh untuk melaksanakan kewajibannya. Edukasi dan sosialisasi terkait manfaat pajak bagi pembangunan daerah harus terus ditingkatkan.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jepara berencana memperluas kategori penghargaan dan melibatkan lebih banyak pelaku usaha. Dengan demikian, semakin banyak pihak yang termotivasi untuk berkontribusi melalui pembayaran pajak.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi nyata. Mari bersama-sama kita wujudkan Jepara yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing melalui kepatuhan pajak,” tutup Edy Sujatmiko.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan Kabupaten Jepara mampu menciptakan budaya patuh pajak yang kuat, mendorong peningkatan pendapatan daerah, serta mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

 

(Sumber: KabarJawa.com)

Tags: 14 Wajib PajakPemerintah Kabupaten JeparaTerbaik di 2024

Firman Marlon

Next Post
38 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Akibat Banjir, KAI Berikan Refund Tiket 100 Persen

Tiket Kereta Api Nataru 2024 Masih Tersedia, Pesan Segera Sebelum Kehabisan

Recommended.

Atlet Paralimpiade Paris 2024 Dapat Bonus dan Apresiasi Langsung dari Presiden Jokowi

Atlet Paralimpiade Paris 2024 Dapat Bonus dan Apresiasi Langsung dari Presiden Jokowi

12 September 2024
Harga Cabai Naik Drastis, Pemkab Lakukan Sidak

Harga Cabai Naik Drastis, Pemkab Lakukan Sidak

7 November 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version