• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menteri UMKM Pastikan Ojol Dapat Subsidi BBM

by Firman Marlon
12 Desember 2024
Home Daerah Kalimantan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa ojek online atau ojol akan mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Maman, ojol merupakan bagian dari usaha kecil dan menengah atau UMKM, yang mana sektor ini memang layak untuk mendapatkan subsidi BBM.

“Jadi ojek online ini masuk dalam klasifikasi UMKM. Sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM,” ujar Maman dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis kemarin, (05/12/2024).

Maman menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dari Tim Satgas Subsidi BBM yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai pembagian subsidi BBM kepada sektor-sektor yang berhak menerimanya, salah satunya adalah UMKM yang dalam hal ini mencakup ojol.

Namun demikian, Maman menegaskan bahwa secara teknis, penyaluran subsidi BBM untuk ojol akan berada di bawah kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Hal ini disebabkan karena teknis distribusi BBM bersubsidi, seperti pengawasan dan pembagian alokasi subsidi, merupakan bagian dari tugas Kementerian ESDM, yang memiliki kebijakan dan sistem distribusi BBM yang lebih terperinci.

Dengan demikian, meskipun UMKM secara umum berhak mendapatkan subsidi, bagaimana proses distribusi dan mekanisme pendistribusiannya akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Maman menambahkan, selain ojol, kendaraan roda empat yang menggunakan plat kuning juga akan mendapatkan subsidi BBM. Sementara itu, kendaraan roda empat dengan plat selain kuning tidak akan mendapatkan alokasi subsidi BBM.

“Yang disampaikan oleh Pak Bahlil (Menteri ESDM) itu, itu adalah sektor kendaraan, jadi pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan plat kuning mendapatkan subsidi BBM. Berarti kalau kendaraan roda empat yang tidak menggunakan plat kuning, ya tidak mendapatkan subsidi BBM,” kata Maman.

Plat kuning sendiri merujuk pada kendaraan yang digunakan untuk keperluan umum atau angkutan publik. Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha agar subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran, dengan mengutamakan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan publik, seperti angkutan umum dan transportasi daring.

Menteri UMKM ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan perwakilan mitra ojek daring untuk membahas lebih lanjut mengenai teknis penyaluran subsidi BBM tersebut.

Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai implementasi kebijakan subsidi bagi pengusaha ojol dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, serta dapat meringankan beban biaya operasional mereka.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat mengungkapkan bahwa ojol tidak akan menerima subsidi BBM.

Bahlil menilai bahwa banyak pengusaha ojol yang memiliki beberapa unit kendaraan yang kemudian disewakan kepada masyarakat untuk digunakan dalam layanan ojek daring.

“Masa yang kayak gini disubsidi?” ujar Bahlil. Pernyataan tersebut sempat memicu polemik, mengingat banyak pengusaha ojol yang merasa layak mendapatkan subsidi karena mereka juga bagian dari UMKM yang rentan dengan biaya operasional yang tinggi, terutama untuk bahan bakar.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Bahlil memberikan sinyal bahwa ojol tetap akan mendapatkan subsidi BBM karena mereka termasuk dalam kategori UMKM.

“Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM,” kata Menteri Bahlil. Pernyataan ini menunjukkan adanya perubahan kebijakan yang lebih inklusif terhadap sektor transportasi daring, yang memang banyak melibatkan usaha kecil dan menengah di masyarakat.

Dengan memasukkan ojol dalam kategori UMKM, pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian, sekaligus memberikan keadilan dalam distribusi subsidi.

Skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).

Artinya, subsidi yang diberikan akan difokuskan pada pengurangan biaya operasional para pelaku UMKM, seperti ojek online, sehingga mereka bisa memperoleh bahan bakar dengan harga yang lebih terjangkau.

Subsidi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor UMKM, terutama ojol yang seringkali menghadapi tantangan besar dalam menjalankan usaha mereka, salah satunya adalah tingginya harga bahan bakar yang langsung mempengaruhi tarif dan pendapatan mereka.

(Sumber: kabarkalimantan.id)

Tags: Kebijakan PemerintahOjek OnlineSubsidi BBMUMKM

Firman Marlon

Next Post
Hunian dan Perkantoran IKN di Targetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Hunian dan Perkantoran IKN di Targetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Recommended.

Puncak Bogor Dilanda Kemacetan: 114 Ribu Kendaraan Memenuhi Jalan Raya

Puncak Bogor Dilanda Kemacetan: 114 Ribu Kendaraan Memenuhi Jalan Raya

16 September 2024
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme demi Keamanan Aktivitas Warga

28 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version