• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menteri PPPA Dorong Percepatan Implementasi DRPPA

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini pihaknya akan fokus mengimplementasikan model Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Dimana, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau untuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak-nya kita bekerja sama dengan Kementerian Desa, untuk kelurahannya tentunya adalah dengan Kemendagri. Saya sangat bersyukur walaupun ini kementerian kecil, dengan tusi (tugas dan fungsi) koordinatif ini, support teman-teman kementerian/lembaga itu luar biasa,” pungkasnya dalam Podkabs yang diunggah dikanal Youtube dan Spotify Sekretariat Kabinet, Kamis (12/5).

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa DRPPA adalah sebuah desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan  secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi  pembangunan Indonesia.

Pengembangan model ini untuk menjawab lima arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait PPPA dimulai dari tingkat mikro yaitu desa/kelurahan. Kelima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

“Di salah satu desa dengan kepala desa perempuan, melalui Perdes-nya (peraturan desa), yang diikuti dengan penganggaran yang ada, kemudian diikuti dengan sanksi sosial, beberapa desa sudah mampu menihilkan dari perkawinan anak,” bebernya.

Menteri PPPA berharap semua daerah di tanah air dapat mereplikasi model DRPPA ini.

“Kita coba dengan mewujudkan yang namanya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Kalau ini berhasil, kita harapkan pimpinan daerah, bupati/wali kota setempat mereplikasi model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ini,” harapnya.

Berdasarkankan informasi dari Kementerian PPPA, inisiasi DRPPA dimulai tahun 2021 di sepuluh desa percontohan dengan pembiayaan seluruhnya berasal dari APBN. Jauh meningkat dibandingkan tahun 2021, di tahun 2022 Kementerian PPPA mengembangkan DRPPA di 132 desa sambil meneruskan 10 desa tahun 2021 sehingga totalnya menjadi 142 desa. Dengan semakin meningkatkannya dukungan dan kesadaran para kepala daerah terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, jumlah ini kembali bertambah menjadi 156 desa dan 70 kelurahan.

Adapun 10 indikator DRPPA/KRPPA yakni :
1. Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan
2. Penyusunan data terpilah
3. Peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah  perempuan dan anak
4. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa
5. Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa
6. Desa melakukan pemberdayaan perempuan  dalam kewirausahaan yang berperspektif  gender yang dibarengi dengan proses  membangun kesadaran kritis perempuan
7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak
8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
9. Tidak ada pekerja anak
10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Menteri PPPA Minta Kekerasan Perempuan dan Anak Dilaporkan ke SAPA 129

Recommended.

Harga Karet Stabil, Petani Diminta Menjaga Kualitas

Harga Karet Stabil, Petani Diminta Menjaga Kualitas

18 November 2024
KabarIndonesia.ID

SE Menaker, THR Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version