• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalisasi APBD untuk Kendalikan Inflasi

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah. 

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah yang dikeluarkan Tito pada 19 Agustus 2022.

“Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” ujar Tito dalam SE.

SE ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 beberapa waktu lalu. 

Tito menyampaikan, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.

Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal. 

Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran  kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan dalam SE.

Sementara itu, pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja  SKPD/Unit SKPD yang membidangi.

Adapun tata caranya diatur dalam tahapan berikut:

Pertama, dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah.

Kedua, dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD.

Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.

 

 

 

 

 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Sidoarjo

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Mendagri Lantik 5 Pejabat Gubernur, Ini Nama-Namanya

30 Desember 2023
Komisi II Siap Bahas Revisi UU Pemilu, DPR Buka Partisipasi Publik

Ramai Keluhan PBI BPJS Nonaktif, DPR Jamin Warga Miskin Tetap Dilayani

9 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version