• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menag Usul Tambahan Bab Pelestarian Perkawinan dalam Revisi UU, Soroti Ancaman Ketahanan Keluarga

by Firman Marlon
23 April 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan satu bab khusus yang mengatur tentang pelestarian perkawinan. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap melonjaknya angka perceraian di Indonesia yang dinilai telah mencemaskan dan berdampak pada struktur sosial serta stabilitas ekonomi keluarga.

“Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai wujud perlindungan keluarga sekaligus investasi jangka panjang bangsa,” kata Nasaruddin dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025). Ia menegaskan bahwa negara tidak cukup hanya hadir saat akad nikah, melainkan harus terus mendampingi pasangan suami istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga. “Bahkan kalau perlu, kita dorong lahirnya Undang-Undang baru tentang ketahanan keluarga,” lanjutnya.

Menurut Nasaruddin, perceraian tidak hanya memutus ikatan emosional, tetapi juga menciptakan kerentanan ekonomi baru. “Sering kali, perceraian melahirkan orang miskin baru. Istri menjadi korban pertama, disusul anak-anak,” ujarnya. Karena itu, negara perlu memiliki peran aktif tidak hanya sebagai pengesah pernikahan, tetapi juga sebagai penjaga kelangsungannya.

Menag menekankan pentingnya pendekatan mediasi dalam menangani konflik rumah tangga. Ia menilai, Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) harus diperkuat dan diberdayakan untuk mencegah perceraian sedini mungkin.

“BP4 harus menjadi garda depan dalam upaya memitigasi perceraian. Kita butuh sistem mediasi yang sistematis dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat,” tutur Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Sebagai bentuk konkret, Nasaruddin mengajukan 11 strategi mediasi yang menurutnya dapat diimplementasikan oleh BP4 untuk menjaga keutuhan keluarga:

  1. Memperluas cakupan mediasi kepada pasangan pra-nikah dan individu usia dewasa yang belum menikah.
  2. Mendorong pasangan muda agar segera menikah dalam kerangka kesiapan emosional dan spiritual.
  3. Mengambil peran aktif sebagai perantara jodoh, atau “makcomblang.”
  4. Melakukan mediasi pasca perceraian guna mencegah anak menjadi korban penelantaran.
  5. Menjadi jembatan damai dalam konflik antara menantu dan mertua.
  6. Menjalin kemitraan dengan peradilan agama agar tidak mudah mengabulkan gugatan cerai tanpa upaya damai.
  7. Memediasi pasangan nikah siri agar segera melakukan isbat nikah untuk kepastian hukum.
  8. Menengahi persoalan administratif yang menghambat proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
  9. Melakukan pendekatan pada individu yang berpotensi terlibat dalam perselingkuhan.
  10. Menginisiasi program nikah massal untuk membantu masyarakat yang terbebani biaya pernikahan.
  11. Berkoordinasi dengan lembaga negara yang menangani gizi dan pendidikan agar anak-anak dari keluarga rentan tetap memperoleh perhatian yang layak.

Usulan ini merefleksikan visi bahwa pernikahan bukan semata urusan privat, melainkan fondasi peradaban yang layak dijaga oleh negara secara sistematis dan berkelanjutan.

Tags: Kemenag

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - surat Utang Negara

Pemerintah Serap Rp28 Triliun dari Lelang SUN, Dominasi FR0103 dan FR0104

Recommended.

Muhammad Riza Chalid (Ist)

Paspor Resmi Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terancam Jadi Stateless: Apa Dampak Hukumnya?

6 Oktober 2025
Polres Bondowoso Siapkan 9 Ha Lahan Tanam Jagung

Polres Bondowoso Siapkan 9 Ha Lahan Tanam Jagung

18 November 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version