• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Mangkir Dua Kali, Menag Hadapi Ancaman Pemanggilan Paksa oleh Pansus Haji

by Firman Marlon
11 September 2024
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI melayangkan kritik keras terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang belum pernah memenuhi undangan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan. Menurut Pansus, Yaqut diduga sengaja menghindari panggilan dengan alasan kunjungan kerja. Bahkan, Pansus Haji DPR RI mempertimbangkan untuk memanggil paksa Yaqut dengan melibatkan aparat kepolisian jika ia kembali tidak hadir dalam panggilan ketiga, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, menjelaskan bahwa Pansus telah menjadwalkan rapat kedua bersama Menag pada Selasa (10/9/2024) dengan agenda penggalian keterangan terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. Surat undangan resmi telah dikirimkan beberapa hari sebelumnya. Namun, sehari sebelum rapat, pada Senin (9/9/2024), Yaqut mengonfirmasi ketidakhadirannya dengan alasan harus menghadiri Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Kalimantan Timur. “Konfirmasi itu baru diterima kemarin dengan alasan menghadiri MTQ di Kaltim, jadi hari ini ia tidak hadir,” ungkap Marwan.

Namun, pada hari rapat, Pansus Haji mendapatkan informasi bahwa Yaqut justru akan melaksanakan rapat koordinasi internal terkait pelaksanaan ibadah haji di Kantor Kemenag pada Selasa sore. Pansus pun mencurigai bahwa Yaqut sengaja memberikan alasan yang tidak benar untuk menghindari proses pemeriksaan sebagai saksi. “Kami menemukan bukti di Kemenag bahwa hari ini dia akan melakukan rapat koordinasi pada pukul 3 sore di kantor. Alasan MTQ, namun ternyata ada rapat koordinasi internal. Ini ada indikasi kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan Pansus,” lanjut Marwan.

Yaqut diketahui sudah dua kali absen dari agenda pemanggilan Pansus Haji DPR, dengan alasan harus mengikuti kegiatan lain. Meskipun demikian, Marwan menegaskan bahwa Pansus akan kembali mengirimkan undangan kepada Menag untuk segera memberikan keterangan yang diperlukan. “Ini sudah dua kali mangkir. Kami akan kirimkan lagi surat undangan kepada Menteri Agama agar bisa hadir di Pansus dan memberikan keterangan. Suratnya sedang diproses, dan dalam waktu dekat kami akan undang kembali. Waktu kami semakin sempit, tinggal 3 minggu lagi sebelum pelantikan,” pungkas Marwan.

Tags: Manag

Firman Marlon

Next Post
Rumah Rp 3,5 Miliar di Jakarta Disita KPK dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Rumah Rp 3,5 Miliar di Jakarta Disita KPK dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Recommended.

Pramono Anung Paparkan Visi Jakarta Kota Global di Era Transformasi Digital

Pramono Anung Paparkan Visi Jakarta Kota Global di Era Transformasi Digital

25 Juni 2026
KabarIndonesia.ID

Video Kerajinan Anyaman Teduhu Luwu Timur, Persembahan KKN Unhas Gel. 108

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version