• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024

by Firman Marlon
25 April 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Jumat. Sidang tersebut dilakukan dengan metode sidang panel dan dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan permohonan dari para pemohon.

Terdapat tujuh perkara yang akan dibahas pada sidang perdana ini. Beberapa di antaranya adalah Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2), serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

Selain itu, ada juga perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1), serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

Sementara itu, perkara lain yang akan disidangkan adalah Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2), serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3). Terakhir, ada juga Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU, kecuali untuk Kabupaten Puncak Jaya yang diminta MK untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Sidang akan dibagi ke dalam tiga panel, dengan masing-masing panel dipimpin oleh hakim yang berbeda. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Berdasarkan rekapitulasi permohonan yang ada di laman resmi MK, total terdapat sembilan permohonan gugatan hasil PSU Pilkada 2024. Dua permohonan lainnya belum disidangkan karena belum diregistrasi, yaitu yang dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih, yang keduanya menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tags: MK

Firman Marlon

Next Post
Kakanwil Kemenag Jatim

Proses Visa Rampung, 6.840 Jamaah Calon Haji Siap Berangkat dari Surabaya

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Instruksikan Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat

30 Desember 2023
Ilustrasi : Phnom Penh, ibu kota Kerajaan Kamboja

Lebih dari 10.000 WNI Terjerat Jaringan Penipuan Online di Luar Negeri

26 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version