• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024

by Firman Marlon
25 April 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Jumat. Sidang tersebut dilakukan dengan metode sidang panel dan dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan permohonan dari para pemohon.

Terdapat tujuh perkara yang akan dibahas pada sidang perdana ini. Beberapa di antaranya adalah Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2), serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

Selain itu, ada juga perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1), serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

Sementara itu, perkara lain yang akan disidangkan adalah Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2), serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3). Terakhir, ada juga Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU, kecuali untuk Kabupaten Puncak Jaya yang diminta MK untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Sidang akan dibagi ke dalam tiga panel, dengan masing-masing panel dipimpin oleh hakim yang berbeda. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Berdasarkan rekapitulasi permohonan yang ada di laman resmi MK, total terdapat sembilan permohonan gugatan hasil PSU Pilkada 2024. Dua permohonan lainnya belum disidangkan karena belum diregistrasi, yaitu yang dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih, yang keduanya menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tags: MK

Firman Marlon

Next Post
Kakanwil Kemenag Jatim

Proses Visa Rampung, 6.840 Jamaah Calon Haji Siap Berangkat dari Surabaya

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Lagi, Polisi Tangkap Tujuh Driver Fiktif

30 Desember 2023
Pemerintah Gusur Kantor PKBI Tanpa Perintah Pengadilan

Pemerintah Gusur Kantor PKBI Tanpa Perintah Pengadilan

10 Juli 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version