• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

LBH Pers kirim Amicus Curiae Terkait Gugatan Terhadap 6 Media Makassar

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, sebagai organisasi non-pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada advokasi isu kemerdekaan pers telah mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan, terkait gugatan perdata yang diajukan oleh M. Akbar Amir terhadap 6 (enam) media pers di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara No 1/Pdt.G/2022/PN.Mks. Gugatan tersebut ditujukan kepada media Antara News, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI.

Objek gugatan sebagaimana dimaksud ialah pemberitaan yang terbit pada 2016 silam, yang pada intinya memuat hasil wawancara narasumber berupah bantahan terhadap klaim M. Akbar Amir (Tergugat) sebagai Raja Tallo ke- XIX. Namun beberapa tahun berselang, pada 5 Januari 2022, M.

Akbar Amir menggugat keenam media pers tersebut.  Alasannya karena berita yang terbit 5 tahun silam itu dianggap tidak berimbang, tidak akurat, dan menghakimi, atau menyimpulkan tanpa disertai data. Penggugat menyebut para Tergugat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tentang Pers. Penggugat menyimpulkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.

Atas gugatan tersebut, LBH Pers berpandangan bahwa keenam media yang menerbitkan berita itu tidak bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Penerbitan berita oleh para Tergugat selaku pers nasional dalam kapasitas menjalankan fungsi dan peranan yang dijamin UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini :

1. Tergugat Merupakan Media Pers yang Memiliki Hak untuk Mencari, Mengelola, dan Menyampaikan Informasi;

2. Gugatan Tergugat Prematur Karena Belum Melalui Mekanisme UU Pers;

3. Objek Gugatan Merupakan Pemberitaan yang Masuk dalam Ruang Lingkup Objek Sengketa Pers;

4. Materi Pemberitaan yang Dimuat oleh Para Tergugat Sama Sekali Tidak Mengandung Unsur Perbuatan Melawan Hukum;

5. Tindakan Para Tergugat sebagai Pers Nasional Merupakan Perwujudan Fungsi Kontrol Sosial oleh Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum Sebagaimana Dijamin oleh UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Upaya gugatan perdata yang dialamatkan kepada media dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Praktik semacam ini merupakan salah satu dari begitu banyak upaya serupa yang dilakukan dalam rangka memberangus kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi.

Untuk itu, LBH Pers sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada isu kemerdekaan pers sehingga memiliki kepentingan untuk menjadi sahabat peradilan, dengan ikut memberikan masukan dan pendapat untuk mendorong penegakan hukum, hak asasi manusia dan kemerdekaan pers. 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Perdana Menteri Australia Berkunjung Ke Makassar

Recommended.

Komisi XIII Minta Setneg Transparan dalam Pengajuan Anggaran 2027

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Libatkan 14 Bank

27 Januari 2026
Jusuf Kalla Diminta Kembali Pimpin PMI Secara Aklamasi

Jusuf Kalla Diminta Kembali Pimpin PMI Secara Aklamasi

9 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version