• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Periksa Dua Pejabat Bank BJB Terkait Korupsi Proyek Iklan Bernilai Ratusan Miliar

by Firman Marlon
16 April 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa dua individu penting dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek iklan di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.

Kedua saksi tersebut dikenal dengan inisial IM dan PB alias IP. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media di Jakarta pada Senin.

Indra Maulana, yang menjabat sebagai Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, disebut sebagai IM. Sementara itu, PB alias IP merujuk pada Purwana Bagja, yang diketahui menduduki posisi sebagai Manajer Grup Marketing Komunikasi di institusi perbankan daerah tersebut.

Tessa mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari pengumpulan informasi mendalam yang berkaitan dengan aliran dana dan proses pelaksanaan proyek.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Kepala Divisi Corporate Secretary yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH).

Selain itu, turut ditetapkan pula tiga pelaku dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), yang menguasai BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali dari perusahaan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelimanya dikenai sangkaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil sementara, tim penyidik menduga bahwa praktik korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka signifikan, yakni sekitar Rp222 miliar. Angka ini mencerminkan kompleksitas dan skala korupsi yang tengah dibongkar oleh lembaga antirasuah.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Tembus 1 Juta Ton, BULOG Terus Optimalkan Penyerapan Manfaatkan Momentum Panen Raya.

BULOG Optimalkan Penyerapan Gabah untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Recommended.

Istimewa - Proses pemuatan bantuan bahan makanan YPMAK untuk warga Kampung Miyoko di Timika

YPMAK Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Kampung Miyoko, Mimika

31 Mei 2025
Presiden Tunjuk Joko Agus Setyono jadi Plh Gubernur DKI Jakarta

Presiden Tunjuk Joko Agus Setyono jadi Plh Gubernur DKI Jakarta

17 Oktober 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version