• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Keppres Biaya Haji Terbit, Jakarta Rp51 Juta Per Jamaah

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres)  Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahu  1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersunber dari Biaya Perjalanan Ibadah haji  dan Nilai Manfaat, Jumat, (07/04). 

Dalam peraturan tersebut, dikatehui biaya haji berbeda pada setiap embarkasi. Biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp44,3 juta hingga Rp55,9 juta per jamaah. 

Berikut besaran biaya haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
8. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
12. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
13. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina. 

Sementara untuk biaya haji bagi Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) berkisar antara Rp84,6 juta hingga Rp96,1 Juta. 

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
11. Embarkasi Banjarmasin sebesar sebesar Rp 90.990 .994,26
12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26 

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. 

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00. 

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Perdana Gunakan Skema Imbal Dagang, Kemendag Ekspor Kopi ke Mesir

Recommended.

Pemberantasan Judi Online: Tantangan dan Langkah Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemberantasan Judi Online: Tantangan dan Langkah Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika

21 September 2024
arga Emas Antam Alami Penurunan, Berikut Rinciannya!

arga Emas Antam Alami Penurunan, Berikut Rinciannya!

3 September 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version