• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

by Firman Marlon
9 Januari 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jakarta, 8 Januari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan tersangka berinisial TTL dan beberapa pihak lainnya.

Kelima saksi yang diperiksa memiliki latar belakang dan peran penting dalam kegiatan importasi gula tersebut, di antaranya:

GNY, Staf Khusus Menteri Perdagangan pada tahun 2015–2016. GNY diduga memiliki informasi penting terkait kebijakan dan keputusan strategis yang diambil selama periode tersebut.

RJB, Direktur Bapokting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan. RJB disebut berperan dalam pengawasan kebutuhan bahan pokok dan barang penting, termasuk gula.

SH, Kepala Subdirektorat Bapokting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. SH diyakini memiliki peran operasional dalam pelaksanaan kebijakan terkait impor gula.

SA, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Sebagai pemegang jabatan strategis, SA diharapkan memberikan keterangan yang memperjelas alur keputusan dalam kegiatan importasi gula.

ALF, Staf pada perusahaan swasta Angels Products. ALF diduga mengetahui proses bisnis dan mekanisme importasi yang melibatkan perusahaan tersebut.

Pemeriksaan saksi ini berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Tim penyidik menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses importasi gula yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan berbagai pihak di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pihak swasta.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam importasi gula pada periode 2015–2016. Diduga, terdapat penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kementerian Perdagangan yang berkolusi dengan pihak swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modus operandi yang disorot meliputi manipulasi kuota impor, pengaturan harga, dan pemberian izin impor yang tidak sesuai dengan prosedur.

Akibat dari tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan. Berdasarkan hasil audit awal, kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Hal ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor perdagangan.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah TTL, yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan. TTL diduga menjadi aktor sentral dalam mengatur skema korupsi ini, bekerja sama dengan pihak internal dan eksternal kementerian. Selain TTL, penyidik juga tengah mendalami peran sejumlah individu lain yang diduga terlibat.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik menggali informasi terkait mekanisme pengambilan keputusan, proses pemberian izin impor, serta keterlibatan pihak swasta. Pemeriksaan terhadap kelima saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur kejadian serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari upaya penyidikan. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum. Pemeriksaan saksi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap bukti dan keterangan yang diperoleh. Jika ditemukan indikasi kuat keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berencana menggandeng lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menguatkan perhitungan kerugian negara.

Kejaksaan Agung mengimbau semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula ini menjadi salah satu perhatian utama Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor ekonomi. Dengan penanganan yang transparan dan tegas, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem perdagangan yang bersih dan bebas dari korupsi.

 

Tags: Dugaan KorupsiKejaksaan AgungPeriksa Lima Saksi

Firman Marlon

Next Post
Kejaksaan Agung Memeriksa Dua Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Memeriksa Dua Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Bersama Dirut MRT Jakarta, Plt Gubernur Penjajakan MRT Mamminasata

30 Desember 2023
Rupiah Menguat 14 Poin pada Jumat, Tembus Rp15.848 per Dolar AS

Rupiah Menguat 14 Poin pada Jumat, Tembus Rp15.848 per Dolar AS

12 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version