• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejahatan Pada Anak, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarMakassar.Com — Masih segar diingatan terkait SS, oknum Kepala Sekolah Dasar di Makassar Sulawesi Selatan yang diamankan di Polres Pelabuhan Makassar, Selasa 05 Desember 2017.

SS dilaporkan oleh dua siswanya masing-masing IL 9 tahun dan SD 10 tahun, SS dilaporkan atas tindakan asusila yang dia lakukan.

Ada juga kasus Allea Ramadhani, bocah empat tahun yang tewas tenggelam di Kolam renang salah satu hotel berbintang di Kota Makassar pada Senin 02 Oktober 2017 kemarin.

Allea saat itu datang bersama sejumlah kerabatnya ke Makassar dan menginap sejak 30 September lalu dan sebelum peristiwa terjadi, Allea saat itu bermain di sekitar kolam anak atau baby bersama beberapa anggota keluarganya sebelum akhirnya ditemukan berada di kolam renang untuk orang dewasa.

banyaknya kasus kekerasan dan kelalaian pada hak anak yang kemudian menimbulkan pertanyaan, siapakah yang sebenarnya bertanggung jawab ?

"dari enam korban kasus kekerasan seksual pada anak di tahun 2017, baru satu yang prosesnya sampai persidangan," Tutur Tiwi perwakilan dari LBH Makassar.

Tiwi menambahkan banyak kendala yang bisa memperlambat penanganan kasus kekerasan pada anak.

"kendalanya bisa aparat penegak hukumnya, polisi, jaksa yang tidak berperspektif anak," Tambahnya.

Selain permasalahan proses hukum, kondisi korban juga butuh perhatian khusus. menurut wanita bernama lengkap Rezky Pratiwi yang diwawancarai khusus oleh Tim Redaksi KabarMakassar.Com, kondisi korban kekerasan anak pada umumnya akan menunjukkan perubahan perilaku akibat terganggunya kondisi psikisnya.

"Rehabilitasi psikis fisik dan sosial terhadap korban juga penting, itu juga yang kita dorong," ungkap pekerja bantuan hukum LBH Makassar ini.

"Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga pemerintah, dan masyarakat. masih banyak korban kejahatan pada anak khususnya kejahatan seksual di masyarakat justru mendapat stigma, disalahkan melebihi pelaku kejahatan seksual itu sendiri. ini justru memperburuk kondisi korban, menyulitkan korban pulih secara psikis dan sosial," Tuturnya.

Sementara ini, kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu Kepsek di Kota Makassar sedang masuk tahap pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa. penyidik sementara menunggu petunjuk dari jaksa, dengan pasa yang dikenakan oleh penyidik yaitu pasar 81 dan 82 UU perlindungan anak. (*)

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Tajuk : Genderang Perang Sang Petahana

Recommended.

Digelar di IKN, Peringatan HUT RI ke-79 Mulai Dipersiapkan

Digelar di IKN, Peringatan HUT RI ke-79 Mulai Dipersiapkan

10 Januari 2024
KabarIndonesia.ID

Ini Faktor Menyebabkan Terbagun Ditengah Malam

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version