• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, 3 Eks Pimpinan BGN Ditahan

by Gusti Ridani
4 Juni 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 hingga 2026.

Tersangka ketiga yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyudik melakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan Tim Penyudik, Rabu (3/6/2026).

Dalam pengungkapannya terungkap, Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Penyidik ​​menduga para korban memanfaatkan program tersebut dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, yayasan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap lolos proses verifikasi melalui pengaturan pada Portal Mitra BGN atas atensi dari DH dan SS. Hasilnya, yayasan yang terafiliasi memperoleh insentif senilai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah dalam setahun.

Bahkan, menurut peneliti, sejumlah yayasan yang mendapatkan keuntungan dari program tersebut diduga dimiliki atau terafiliasi dengan DH, SS, dan LP.

Selain itu, tersangka ketiga juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan dan memunculkan praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang telah diumumkan kepada PT YAT. Vendor tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel yang aktif.

Selain motor listrik, penyidik ​​juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Kejagung menyebut rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga saat ini penyidik ​​masih melakukan pendalaman terkait total nilai kerugian yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai langkah penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan,

Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa malam (2/6/2026).

Langkah tegas ini diambil setelah evaluasi mendalam selama 1,5 tahun mengendus adanya pelanggaran disiplin berat terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) serta buruknya kontrol kualitas pada megaproyek Makan Bergizi Gratis.

Tak hanya Dadan, Prabowo juga melengserkan dua pejabat teras BGN lainnya, yakni Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Soni Sanjaya.

Evaluasi berkala yang diiringi dengan audit internal menunjukkan performa tata kelola fiskal dan operasional lembaga strategis tersebut berada di bawah ekspektasi pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan perombakan total di tubuh BGN didasarkan pada hasil monitoring ketat serta masukan dari berbagai kementerian teknis dan keluhan langsung masyarakat selaku penerima manfaat.

“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa malam (2/6/2026).

Tags: BGNDadan HindayanaDugaan KorupsiKasus Korupsikejagung RIKejaksaan AgungKepala BGNKorupsiMBGProgram MBG

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Komisi II Siap Bahas Revisi UU Pemilu, DPR Buka Partisipasi Publik

Komisi II Siap Bahas Revisi UU Pemilu, DPR Buka Partisipasi Publik

Recommended.

Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Langgar TBA Tiket Pesawat, Menhub Ancam Sanksi Maskapai

Masih Ada Keterlambatan, Kemenag: Manajemen Garuda Gagal

22 Mei 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version