• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kasus Hoaks Sunda Empire di Vonis 2 Tahun Penjara

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sidang kali ini turut dihadiri oleh ketiga terdakwa di ruang persidangan.

Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriadi di ruang sidang II PN Bandung, Selasa (27/10).

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa.

Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum di persidangan, punya gagasan menciptakan perdamaian dan membawa misi kemanusiaan dan tidak memiliki motif ekonomi dalam pendirian Sunda Empire.

Nasri Banks dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya pada pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6) lalu, JPU mendakwa tiga terdakwa kelompok Sunda Empire dengan tiga pasal.

Berdasarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa didakwa tiga pasal. Pertama, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Jaksa Suharja dalam dakwaannya menyampaikan, ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga selaku petinggi Sunda Empire selalu menyampaikan materi tentang keberadaan kekaisaran Sunda Empire yang dapat mengubah tatanan dunia. Di mana materi tersebut disebarluaskan melalui Youtube Sunda Empire dengan nama Alliance Press Internasional.

"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat," kata Suharja.

"Sehingga dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang terdapat di dalam video yang berisi kegiatan atau aktivitas Sunda Empire tersebut telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda karena telah mengusik keharmonisan masyarakat Sunda," kata jaksa menambahkan.

Sedangkan, dua pasal lainnya adalah Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Khamzat Chimaev, The Next Khabib

Recommended.

Atlet Indonesia Cetak Prestasi Gemilang di SEA Games 2025 dengan 91 Medali Emas

Atlet Indonesia Cetak Prestasi Gemilang di SEA Games 2025 dengan 91 Medali Emas

22 Desember 2025
PIKAT Demokrasi Ingatkan Risiko Pengawasan Massal dalam Proyek GovTech Berbasis AI

GovTech AI Gunakan Pengenalan Wajah, PIKAT Demokrasi Soroti Ketiadaan Regulasi

25 Juni 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version