• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Dosen UIN Alauddin Makassar Berlanjut

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kepolisian Sektor Gowa kembali melakukan pemanggilan terhadap Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ramsiah Tasruddin, terkait kasus dugaan tindak pidana Penghinaan Melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE). Kamis (23/9).

Ramsiah mengatakan, ia kembali dipanggil oleh tim penyidik untuk kembali dimintai keterangan terkait kasus yang dialaminya. Menurutnya pemanggilannya kali ini karena tim penyidik perlu tambahan informasi.

"Saya sudah mengatakan entahlah yah, intinya saya sudah menjawab pertanyaan semua penyidik, penyidik mengatakan ini perlu tambahan makanya saya datang kembali," kata Ramsiah.

Ramsiah mengatakan ia dicecar beberapa pertanyaan oleh tim penyidik. "Jadi pertanyaannya tadi itu yah biasa-biasa saja, terkait siapa adminnya, dimana kejadiannya," tambahnya.

Lebih lanjut Ramsiah menjelaskan bahwa kasusnya, berawal saat radio kampus syiar yang berlokasi di kampus UIN Alauddin dan dipimpin oleh Irwanti, ditutup paksa oleh Nur Syamsiah yang menjabat sebagai  Wakil Dekan III pada masa itu.

"Ini awalnya terkait dialog kami di grup WA, kami merasa tidak mencemarkan nama baik, kita hanya membicarakan hal yang memang terjadi," ujar Ramsiah.

Ia menegaskan dirinya pada saat itu hanya membahas terkait penutupan paksa Radio Syiar dan merasa tidak melakukan pencemaran nama baik pelapor.

"Intinya kita membicarakan sikap pelapor yang menutup paksa Radio Syiar, semua berbicara 30 orang dosen, dan saya kira itu wajar-wajar saja yah, tidak ada mencemarkan nama baik," ungkapnya

Sementara itu Kuasa Hukum Ramsiah, Abdul Azis Dumpa menjelaskan bahwa dalam perbincangan di grup WA masih membicarakan persoalan kepentingan kampus, bukan individualnya.

"Ini grupkan namanya Save FDK UIN Alauddin, artinya ini membicarakan persoalan internal di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN. Jadi grup ini memang tujuannya membahas persoalan internal dan pemembahasannya masih terkait masalah kampus, dan juga terkait pembahasan wakil dekan III," terang Aziz.

"Artinya bahwa dia jabatannya sebagai pimpinan, tidak terkait persoalan individual, artinyakan kepentingan publik, kepentingan kampus, hanya sebatas itu saja," pungkasnya.

Diketahui, kasus yang menyeret Ramsiah Tasruddin sudah bergulir sejak Mei 2017 lalu saat dirinya menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Alauddin Makassar. 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Resmi Tersangka, KOPEL Desak MKD Berhentikan Azis Syamsuddin !

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jeda Pemeriksaan, Danny Hanya Lempar Senyum

30 Desember 2023
Prabowo Percepat Renovasi Stasiun Gambir dan Penutupan Perlintasan Sebidang

Prabowo Percepat Renovasi Stasiun Gambir dan Penutupan Perlintasan Sebidang

12 Juni 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version