• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaga Pasokan Minyak Goreng, Mendag Berlakukan Skema DMO

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jaga pasokan minyak goreng dapam neheri, Kemneterian Perdagangan (Mendag) akan berlakukan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO). 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kementerian Perdagangan, Kasan pada Media Breafing yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27 April). 

Menurutnya, pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan lebaran 2023. 

"Terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha, hingga saat ini dan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan skema DMO agar tetap stabil, perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng," ungkapnya. 

Terdapat 4 poin kebijakan yang kembali diatur yakni besaran kewajiban DMO yang diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah juga diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan bertahap. 

"Pertama besaran kewajiban DMO 450.000 ton perbulan dikembalikan ke 300.000 ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai keputusan Dirjen perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 yang akan berlaku pada Mei 2023," beber Kasan. 

Lebih lanjut Kasan mengatakan, poin kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4.  

Kemudian poin ketiga yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKKITA dibanding minyak goreng curah. 

"Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal misalnya standing pouch dan botol," jelasnya. 

Sementara itu, Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menambahkan, diturunkannya rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO. 

"Meskipun rasio pengali turun dari 1:6 ke 1:4, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,25 untuk kemasan selain bantal. Dengan ini secara akumulatif tetap akan menjadi besar. Kami berharap menaikkan insentif pengali kemasan maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO," terangnya. 

Sementara untuk poin ke-4 terkait hak ekspor pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan, Dirjen perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan hak ekspor yang didepositokan akan mulai dicairkan perbulan Mei 2023. 

"Hak ekspor yang didepositokan sekitar 3,03 juta ton akan dicairkan per 1 Mei selama 9 bulan ke depan sampai Januari 2024 maka rata-rata dicairkan adalah 336.000 ton per bulannya," bebernya. 

Budi menambahkan hak ekspor yang belum direalisasikan saat ini berkisar 6,9 juta Ton di luar hak ekspor yang didepositokan. Rata-rata ekspor per bulan saat ini 1,86 juta Ton  dalam periode Januari-Maret 2023. "Saya pikir ini tidak akan menghambat kinerja ekspor kita," pungkasnya. 

Untuk diketahui, pembaruan kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng pada 18 April 2023 lalu bersama menteri koordinator bidang kementerian dan investasi ( Menko Marves) Luhut binsar Panjaitan.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

385 WNI dari Sudan Tiba di Indonesia

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Asian Games 2022, Indonesia Raih 36 Medali

30 Desember 2023
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 November 2024

Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 November 2024

1 November 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

31 Oktober 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version