KabarIndonesia.id — Istana Kepresidenan buka suara terkait polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 1447 Hijriah. Pemerintah menyatakan program tersebut merupakan bagian dari bantuan pemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah menjadi praktik pemerintahan sejak lama.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bantuan sapi kurban itu sepenuhnya ditujukan kepada masyarakat di berbagai daerah agar warga, khususnya kelompok yang membutuhkan, dapat merasakan manfaat perayaan Iduladha.
Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembih hewan kurban bersama, ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Menurut Juri, penggunaan alokasi anggaran negara untuk program bantuan sosial semacam itu bukan hal baru. Penyaluran hewan kurban Presiden disebut sudah berlangsung dari tahun ke tahun dan menjadi bagian dari program bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Juri menegaskan, ribuan sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden Prabowo. Seluruh hewan kurban disalurkan ke berbagai wilayah di Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara dalam momentum keagamaan dan sosial.
Ia mengatakan pemerintah ingin masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, tetap dapat menikmati perayaan Iduladha dan pembagian daging kurban secara merata.
Menurutnya, nilai utama dari program tersebut adalah memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat melalui momentum hari besar keagamaan.
Selain bantuan pemerintah melalui program Banpres, Juri menyebut Presiden Prabowo juga tetap melaksanakan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana sendiri.
Hewan kurban pribadi Prabowo tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Penjelasan Istana ini disampaikan setelah muncul pertanyaan publik terkait penggunaan APBN dalam pengadaan sapi kurban Presiden. Pemerintah menilai program tersebut merupakan bagian dari kebijakan bantuan sosial yang telah berjalan selama bertahun-tahun dalam pemerintahan Indonesia.












